MK Tolak Gugatan Rano-Embay, Wahidin-Andika Segera Dilantik

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 5 April 2017 09:57 WIB

Koordinator tim kuasa hukum Wahidin Halim-Andika, Ramdan Alamsyah, tersenyum setelah mendengarkan hasil putusan atas perkara gugatan hasil Pilkada Banten di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 4 April 2017. Majelis Hakim MK memutuskan menolak gugatan pasangan Rano Karno-Embay Mulya Syarif. ANTARA/M Agung Rajasa

TEMPO.CO, Serang - Pasangan calon Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten, Wahidin Halim-Andika Hazrumy, segera dilantik untuk menggantikan Rano Karno.

Kepastian tersebut setelah majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Rano Karno-Embay Mulya Syarief dalam sidang pembacaan putusan dismissal yang digelar Selasa, 4 April 2017.

Baca: Sengketa Pilkada, Kubu Rano Karno Bacakan Permohonan di Mahkamah Konstitusi

Putusan tersebut dibacakan langsung ketua majelis hakim MK, Arief Hidayat. Dalam putusannya, Arief mengungkapkan penolakan tersebut disebabkan karena pemohon tidak mempunyai legal standing atas hasil pilkada Banten yang melebihi ambang batas lebih dari satu persen sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Dasar Nomor 10 Tahun 2016.

Gubernur Banten terpilih, Wahidin Halim, berjanji akan terus menjalin komunikasi dengan pasangan calon nomor urut dua, baik Rano maupun Embay. "Bagaimanapun kita tetap bersahabat," kata Wahidin, Rabu, 5 April.

Ia mengatakan, pihaknya merasa bersyukur dengan adanya putusan MK tersebut, terlebih kemenangannya bukan tanpa perjuangan, tapi melalui proses yang cukup panjang. "Kesuksesan ini bukan hasil perorangan. Kemenangan ini adalah kesuksesan kita semua. Saya ucapkan terima kasih untuk istri saya, Pak Andika, seluruh tim pemenangan, dan masyarakat Banten," katanya.

Sementara itu, Andika mengatakan kemenangan yang diraihnya merupakan kemenangan masyarakat karena telah mendoakan dan mendukung pasangan Wahidin-Andika menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten. "Semoga kita bisa bersama-sama memberikan kontribusi yang baik dan positif untuk Banten," ujarnya.

Andika menegaskan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Banten telah selesai digelar. Apabila dalam prosesnya sempat terjadi perbedaan pendapat, pasca-putusan MK, masyarakat Banten diharapkan dapat bersatu kembali. “Pasca-putusan MK, masyarakat kembali bersatu. Mari bersama-sama bangun Banten," katanya.

Lihat pula: Zakir Naik Bimbing Peserta yang Ayahnya Nasrani dan Ibunya Muslim

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten menetapkan pasangan Wahidin-Andika sebagai peraih suara terbanyak dalam pilkada Banten 2017.

Berdasarkan data hasil pleno KPU, pasangan Wahidin-Andika memperoleh 2.411.213 suara atau 50,95 persen. Sedangkan pasangan Rano-Embay memperoleh 2.321.323 suara atau 49,05 persen. Selisih perolehan suara antara keduanya hanya 1,90 persen atau 89.890 suara dengan total suara sah 4.732.536 suara, yang tersebar di delapan kabupaten/kota.

Tidak terima dengan hasil perhitungan KPU, kubu Rano-Embay mengajukan gugatan hasil pilkada Banten ke Mahkamah Konstitusi setelah kalah dari rivalnya, Wahidin-Andika.

WASI’UL ULUM


Video Terkait:
Embay Mulya Syarif Legowo Terima Kekalahan Pilkada Banten

Berita terkait

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

22 jam lalu

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

1 hari lalu

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.

Baca Selengkapnya

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

1 hari lalu

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

1 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

1 hari lalu

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?

Baca Selengkapnya

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

1 hari lalu

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

1 hari lalu

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.

Baca Selengkapnya