Sidang E-KTP, Ini Kata Agus Martowardojo Soal Skema Tahun Jamak

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 30 Maret 2017 21:28 WIB

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo saat bersaksi dalam sidang lanjutan korupsi E-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 30 Maret 2017. Tempo/Aghniadia

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), perihal lolosnya skema tahun jamak (multiyears) untuk pembiayaan proyek tersebut, saksi Agus Martowardojo, bekas Menteri Keuangan periode 2010-2013, membeberkan alasannya.

“Kalau satu kementerian lembaga akan melakukan realisasi anggaran, dan kelihatannya perlu lebih dari satu tahun anggaran dan proyek yang tidak dapat dipisah-pisahkan,” tutur Agus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2017.

Namun ia menampik apabila Kemenkeu terlibat dalam pengadaan maupun pengelolaan anggarannya. “Masalah formal dan materiil tanggung jawab kementerian teknis,” ujarnya.

Baca:
Absen Jadi Saksi di Sidang E-KTP, Ini Alasan Agus Martowardojo
Sidang E-KTP, Miryam Cerita Muntah Bau Duren saat Diperiksa KPK

Setiap proyek harus memenuhi persyaratan dan tembus kajian. Selain permohonan kementerian lembaga, harus ada kejelasan pembiayaan rupiah murni.

Kementerian teknis, dalam hal ini Kementerian Daalam Negeri, juga harus menandatangani surat tanggung jawab mutlak, demi memperoleh prioritas apabila proyek yang diajukan memerlukan lebih dari satu tahun anggaran. “Kalau nanti ada yang tidak dapat direalisasikan, ini tidak boleh digunakan untuk membiayai anggaran lain.”

Saat itu, Presiden Susilo Bambang Yudoyono pun mengatakan e-KTP adalah proyek prioritas, harus sudah selesai pada 2012 sebagai basis pelaksanaan Pemilu 2014. Ketika ternyata pengadaan baru bisa selesai pada Juli 2011, mau tidak mau proyek ini valid untuk kontrak tahun jamak.

Simak juga: Jokowi Minta Agama dan Politik Dipisahkan, Ini Kata Ketua MUI

Agus melanjutkan, yang menjadi dasar persetujuan kontrak tahun jamak adalah Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2010, dan Nomor 194 Tahun 2011. “PMK 194 perlu dilakukan revisi, juga aturan dirasa terlalu ketat dari PMK 56, ini perlu diperbaiki. Ini semua perlu dipertimbangkan.”

Terakhir, Agus membantah apabila perubahan PMK 194 dan PMK 56 mempengaruhi dan dianggap memuluskan proyek e-KTP. “Tidak ada hubungannya,” ujarnya menegaskan.

AGHNIADI

Berita terkait

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

3 hari lalu

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

Sektor manufaktur tunjukan tren kinerja ekspansif seiring Ramadhan dan Idul Fitri 2024. Sementara itu, inflasi masih terkendali.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

5 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

10 hari lalu

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

11 hari lalu

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

Pemerintah meraup Rp 5,925 triliun dari pelelangan tujuh seri SBSN tambahan.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

12 hari lalu

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

32 hari lalu

Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

Pemerintah RI menyalurkan bantuan Rp 6,5 M kepada Laos untuk mendukung pemerintah negara tersebut sebagai Keketuaan ASEAN 2024.

Baca Selengkapnya

21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

43 hari lalu

21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

Museum Layang-Layang Indonesia memperingati 21 tahun eksistensinya mengabadikan kebudayaan layangan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

52 hari lalu

Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

Kemenkeu memastikan aspirasi masyarakat tentang bea cukai produk impor yang merupakan barang bawaan bakal dipertimbangkan oleh pemerintah.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

55 hari lalu

KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

KPK menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada enam instansi pemerintah.

Baca Selengkapnya

Apa Itu SPT Tahunan?

59 hari lalu

Apa Itu SPT Tahunan?

SPT Tahunan adalah surat yang digunakan WP untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, harta, dan kewajiban.

Baca Selengkapnya