Ketua hakim MK Arief Hidayat, menunjukkan surat kuasa pihak terkait penuh coretan yang dinilai tidak menghormati dan menghina persidangan dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah serentak Kabupaten Kepulauan Sangihe, Banggai Kepulauan dan Buton Tengah, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 21 Maret 2017. Sidang ini dengan agenda mendengarkan jawaban termohon (KPU), pihak terkait dan pengesahan alat bukti. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Panitia seleksi hakim Mahkamah Konstitusi akan memilih tiga dari sebelas orang calon hakim, yang kini sedang mengikuti tes wawancara. Tahap itu harus dilalui untuk mencari pengganti Patrialis Akbar, yang dipecat karena terjerat kasus hukum.
Tiga nama calon yang lolos tes wawancara akan disetor ke Presiden Joko Widodo. Berikut ini calon hakim MK peserta tes.
Calon yang sudah tes wawancara pada Senin, 27 Maret 2017. 1. Muslich K.S., dosen Universitas Islam Indonesia Yogyakarta 2. Mudji Estiningsih, Widyaiswara Lembaga Administrasi Negara 3. Saldi Isra, guru besar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang 4. Muhammad Yamin Lubis, guru besar hukum agraria Universitas Sumatera Utara, Medan 5. Wicipto Setiadi, mantan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Calon yang akan diwawancara hari ini, Kamis, 29 Maret 2017. 1. Hotman Sitorus, Kepala Subdirektorat Penyiapan dan Pendampingan Persidangan Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan Kementerian Hukum dan HAM 2. Chandra Yusuf, pengacara 3. Bernard L. Tanya, dosen hukum Universitas Nusa Cendana, Kupang 4. Eddhi Sutarto, konsultan manajemen hukum perusahaan 5. Krishna Djaya Darumurti, dosen Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga 6. Rasyid Thalib, dosen hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Tadaluko, Palu
Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi
1 hari lalu
Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi
Sengketa Pileg 2024 di MK tidak hanya sekadar proses hukum, tetapi juga merupakan cerminan dari dinamika politik dan demokrasi di Indonesia. Apa saja gugatannya?