Siapkan Prosedur Gubernur Yogyakarta, DPRD Sisihkan Gugatan MK

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 28 Maret 2017 16:21 WIB

Lambang Keraton Yogyakarta. TEMPO/Suryo Wibowo.

TEMPO.CO, Yogyakarta - Badan Musyawarah DPRD DIY mulai April 2017 mengintensifkan persiapan tata cara prosedur untuk melaksanakan agenda pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY periode 2017-2022.

Hal ini menyusul akan segera berakhirnya periode masa jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY saat ini, Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paduka Pakualam X yang jatuh pada Oktober 2017 mendatang.

"Kami siapkan tata cara pengisian jabatan itu agar tetap sesuai prosedur yang diatur dalam Undang Undang Keistimewaan," ujar Wakil Ketua Badan Musyawarah yang juga Wakil Ketua DPRD DIY Dharma Setiawan di sela pembahasan tata cara itu Senin 27 Maret 2017.
Baca : Paguyuban Dukuh se-DIY Kecam Uji Materil UU Keistimewaan

Pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta mengusung syarat yang bersangkutan haruslah bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam, seperti diatur dalam Undang-Undang Keistimewaan DIY.

Dharma menuturkan, sebagai tahap awal menyiapkan tata cara pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur itu, DPRD dalam waktu dekat akan meminta pihak Keraton Yogyakarta dan Puro Pakulaman menyerahkan dokumen dokumen pendukung.

"Dokumen yang kami minta sesuai syarat syarat yang sudah diatur dalam UU Keistimewaan," ujar politisi Partai Gerindra itu.

Setelah dokumen diserahkan, maka DPRD akan memeriksa kelengkapannya. Jika sudah lengkap dan memenuhi syarat selanjutnya dilakukan penetapan gubernur dan wakil gubernur. Hasil penetapan itu kemudian akan dilaporkan kepada presiden melalui Kementerian Dalam Negeri untuk pelantikan.

Dharma menuturkan, proses menyiapkan tata cara pengisian jabatan ini bukan lagi menjadi hal baru bagi DPRD DIY. Sebab proses ini pernah dilakukan pada saat pengisian jabatan Wakil Gubernur Sri Paduka Pakualam X pada 2016 lalu, saat menggantikan ayahnya Sri Paduka Paku Alam IX yang meninggal dunia.

"Kami menilai proses pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur 2017 ini tak jauh berbeda, bedanya sekarang agenda rutin," ujar dia.

Dengan polemik gugatan uji materi UU Keistimewaan yang kini masih ditangani Mahkamah Konstitusi, Dharma menyatakan tak ada persoalan sama sekali dan tak akan berpangaruh pada proses persiapan tata cara.

"Kami hanya melaksanakan amanat undang-undang kok, kami ikuti UU yang berlaku sekarang," ujarnya.

Anggota Badan Musyawarah DPRD DIY Agus Sumartono menegaskan DPRD tetap berjalan sesuai alur Uu Keistimewaan DIY yang masih berlaku untuj pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur 2017 ini.
Simak pula : Aher Bagikan Ribuan Bibi Cabai Kepada Para ASN

"Kami tak boleh berspekulasi, soal potensi perubahan UU Keistimewaan itu meskipun saat ini sedang digugat," ujar Agus.

Agus menilai ada tidaknya perubahan materi UU Keistimewaan hanya akan menjadi acuan jika sudah ada putusan.

Gugatan terkait Undang-Undang Keistimewaan yang disidangkan menyoal Pasal 18 ayat (1) huruf m UU Keistimewaan DIY nomor 13 tahun 2012 yang berbunyi : Calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur adalah warga negara Republik Indonesia yang harus memenuhi syarat menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat, antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak.

PRIBADI WICAKSONO

Berita terkait

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

11 jam lalu

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

Gibran berharap Pemerintah Kota Solo dapat menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh anggota DPRD.

Baca Selengkapnya

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

3 hari lalu

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman

Baca Selengkapnya

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

3 hari lalu

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak untuk melakukan kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai UU DKJ.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, Yogyakarta Diramaikan dengan Mbok Mlayu dan Pameran Lukisan Karya Perempuan

11 hari lalu

Hari Kartini, Yogyakarta Diramaikan dengan Mbok Mlayu dan Pameran Lukisan Karya Perempuan

Para perempuan di Yogyakarta memperingati Hari Kartini dengan lomba lari dan jalan kaki, serta membuat pameran lukisan.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

14 hari lalu

Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

Tiga kampung wisata di Kota Yogyakarta ini paling banyak didatangi karena namanya sudah populer dan mendapat sederet penghargaan.

Baca Selengkapnya

Mengintip Wahana Baru di Taman Pintar Yogyakarta saat Libur Lebaran

26 hari lalu

Mengintip Wahana Baru di Taman Pintar Yogyakarta saat Libur Lebaran

Dua alat peraga baru di Taman Pintar Yogyakarta di antaranya multimedia berupa Videobooth 360 derajat dan Peraga Manual Pump.

Baca Selengkapnya

Viral Karcis Parkir Resmi Ditempeli Tambahan Biaya Titip Helm, Dishub Kota Yogyakarta Bakal Bertindak

30 hari lalu

Viral Karcis Parkir Resmi Ditempeli Tambahan Biaya Titip Helm, Dishub Kota Yogyakarta Bakal Bertindak

Dalam foto yang beredar, terdapat tambahan karcis tidak resmi untuk penitipan helm yang membuat tarif parkir di Yogyakarta membengkak.

Baca Selengkapnya

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

34 hari lalu

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan

Baca Selengkapnya

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

42 hari lalu

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.

Baca Selengkapnya