TEMPO.CO, Yogyakarta - Badan Musyawarah DPRD DIY mulai April 2017 mengintensifkan persiapan tata cara prosedur untuk melaksanakan agenda pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY periode 2017-2022.
Hal ini menyusul akan segera berakhirnya periode masa jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY saat ini, Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paduka Pakualam X yang jatuh pada Oktober 2017 mendatang.
"Kami siapkan tata cara pengisian jabatan itu agar tetap sesuai prosedur yang diatur dalam Undang Undang Keistimewaan," ujar Wakil Ketua Badan Musyawarah yang juga Wakil Ketua DPRD DIY Dharma Setiawan di sela pembahasan tata cara itu Senin 27 Maret 2017. Baca : Paguyuban Dukuh se-DIY Kecam Uji Materil UU Keistimewaan
Pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta mengusung syarat yang bersangkutan haruslah bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam, seperti diatur dalam Undang-Undang Keistimewaan DIY.
Dharma menuturkan, sebagai tahap awal menyiapkan tata cara pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur itu, DPRD dalam waktu dekat akan meminta pihak Keraton Yogyakarta dan Puro Pakulaman menyerahkan dokumen dokumen pendukung.
"Dokumen yang kami minta sesuai syarat syarat yang sudah diatur dalam UU Keistimewaan," ujar politisi Partai Gerindra itu.
Setelah dokumen diserahkan, maka DPRD akan memeriksa kelengkapannya. Jika sudah lengkap dan memenuhi syarat selanjutnya dilakukan penetapan gubernur dan wakil gubernur. Hasil penetapan itu kemudian akan dilaporkan kepada presiden melalui Kementerian Dalam Negeri untuk pelantikan.
Dharma menuturkan, proses menyiapkan tata cara pengisian jabatan ini bukan lagi menjadi hal baru bagi DPRD DIY. Sebab proses ini pernah dilakukan pada saat pengisian jabatan Wakil Gubernur Sri Paduka Pakualam X pada 2016 lalu, saat menggantikan ayahnya Sri Paduka Paku Alam IX yang meninggal dunia.
"Kami menilai proses pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur 2017 ini tak jauh berbeda, bedanya sekarang agenda rutin," ujar dia.
Dengan polemik gugatan uji materi UU Keistimewaan yang kini masih ditangani Mahkamah Konstitusi, Dharma menyatakan tak ada persoalan sama sekali dan tak akan berpangaruh pada proses persiapan tata cara.
"Kami hanya melaksanakan amanat undang-undang kok, kami ikuti UU yang berlaku sekarang," ujarnya.
Anggota Badan Musyawarah DPRD DIY Agus Sumartono menegaskan DPRD tetap berjalan sesuai alur Uu Keistimewaan DIY yang masih berlaku untuj pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur 2017 ini. Simak pula : Aher Bagikan Ribuan Bibi Cabai Kepada Para ASN
"Kami tak boleh berspekulasi, soal potensi perubahan UU Keistimewaan itu meskipun saat ini sedang digugat," ujar Agus.
Agus menilai ada tidaknya perubahan materi UU Keistimewaan hanya akan menjadi acuan jika sudah ada putusan.
Gugatan terkait Undang-Undang Keistimewaan yang disidangkan menyoal Pasal 18 ayat (1) huruf m UU Keistimewaan DIY nomor 13 tahun 2012 yang berbunyi : Calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur adalah warga negara Republik Indonesia yang harus memenuhi syarat menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat, antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak.