Kasus TKI Nonprosedural, Malaysia Deportasi Lagi 282 Calon TKI

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Sabtu, 25 Maret 2017 15:59 WIB

Diduga calon TKI ilegal, 54 warga Indonesia dicegah berangkat ke Timur Tengah. REZKI ALVIONITASARI

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Agung Sampurno, mengatakan bahwa pihak imigrasi Malaysia mendeportasi 282 orang tenaga kerja Indonesia nonprosedural.

"Pendeportasian dilakukan tanggal 22 Maret 2017," kata Agung dalam siaran tertulisnya, Sabtu, 25 Maret 2017.
Baca : Kasus TKI Ilegal, Pemerintah Telusuri Siapa Pengirimnya

Agung mengatakan, 282 WNI itu diberangkatkan dari Pelabuhan Pasir Gudang Johor Bahru Malaysia, menuju Tanjung Pinang, Indonesia. Sebelum dideportasi, kata Agung, para TKI non prosedural tersebut ditahan di beberapa penjara di Malaysia, dengan rincian sebagai berikut.

Sebanyak 49 pria, 26 wanita, dan 1 anak laki-laki ditahan di Penjara Manchap Umboo, Melaka. Sedangkan 55 pria, 21 wanita, dan 1 anak perempuan ditahan di Penjara Tanah Merah, Kelantan. Dan jumlah TKI yang paling banyak ialah ditahan di Penjara Pekan Nanas, Johor, dengan 113 pria, 17 wanita, dan 1 anak laki-laki.

Agung mengatakan, Direktorat Jenderal Imigrasi terus melakukan upaya pencegahan TKI nonprosedural. "Baik melalui seleksi ketat dalam pemberian paspor, maupun pemeriksaan ketat paspor pada saat keberangkatan di pelabuhan," katanya.
Simak juga : Hoax Penculikan Anak, Polisi: Pelaku Penyebar Isyu Terorganisir.

Menurut dia, salah satu upaya itu telah dilakukan dengan melakukan penolakan terhadap keberangkatan dua pria asal Sukabumi, Jawa Barat, yaitu MB BN dan EK BT AK. Keduanya berencana berangkat ke Riyadh, Arab Saudi, dengan penerbangan Saudi Arabia Airlines SV821, pada 23 Maret 2017, puku 16.50 WIB.

"Yang bersangkutan diduga akan bekerja di Saudi Arabia sebagai calon TKI nonprosedural," ujarnya.

Agung menuturkan, kantor imigrasi Cilacap selama periode 1-22 Maret 2017, juga telah menolak 12 orang yang mengajukan permohonan paspor RI yang terindikasi sebagai TKI nonprosedural. Empat dari 12 pemohon itu memiki identitas TKI, berdasarkan data pada situs BNP2TKI.

Tetapi, kata dia, setelah dilakukan verifikasi ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Cilacap, surat-surat rekomendasi Disnakerin yang dilampirkan adalah palsu.

FRISKI RIANA

Berita terkait

78 Autogate di Bandara Soekarno-Hatta Diresmikan, Kini Layanan Pemeriksaan Imigrasi Hanya 15-25 Detik

3 Januari 2024

78 Autogate di Bandara Soekarno-Hatta Diresmikan, Kini Layanan Pemeriksaan Imigrasi Hanya 15-25 Detik

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM meresmikan 78 autogate baru di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Baca Selengkapnya

Ditjen Imigrasi Luncurkan Visa Pendidikan untuk Mahasiswa Asing, Apa Itu?

13 Oktober 2023

Ditjen Imigrasi Luncurkan Visa Pendidikan untuk Mahasiswa Asing, Apa Itu?

Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan visa pendidikan untuk memberikan kemudahan warga negara asing yang ingin menempuh pendidikan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Aturan dan Mekanisme Kebijakan Golden Visa Indonesia?

7 September 2023

Bagaimana Aturan dan Mekanisme Kebijakan Golden Visa Indonesia?

Para investor asing baik perseorangan maupun korporasi yang berminat mengajukan golden visa, harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Seluk-beluk Golden Visa Indonesia

6 September 2023

Seluk-beluk Golden Visa Indonesia

Golden visa merupakan jenis visa sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 sampai dengan 10 tahun demi mendukung perekonomian.

Baca Selengkapnya

Polisi Bekuk 3 Tersangka Sindikat Penyaluran TKI Ilegal ke Malaysia di Magelang

12 Juni 2023

Polisi Bekuk 3 Tersangka Sindikat Penyaluran TKI Ilegal ke Malaysia di Magelang

TKI ilegal itu tidak terima gaji selama 3 bulan dengan gaji per bulan 1.500RM.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Membuat Paspor Sehari Jadi di Kantor Imigrasi

11 Februari 2023

Begini Cara Membuat Paspor Sehari Jadi di Kantor Imigrasi

Direktorat Jenderal Imigrasi kini meluncurkan layanan pembuatan paspor sehari langsung jadi. Begini cara membuatnya.

Baca Selengkapnya

Ditjen Imigrasi Tangkap Warga Korsel Promotor K-Pop We All Are One

23 November 2022

Ditjen Imigrasi Tangkap Warga Korsel Promotor K-Pop We All Are One

Sebelumnya, empat orang WN Korsel ditangkap petugas Imigrasi pada Senin, 21 November, di pusat perbelanjaan.

Baca Selengkapnya

Mulai Besok Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun Resmi Berlaku

11 Oktober 2022

Mulai Besok Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun Resmi Berlaku

Masyarakat akan membayar biaya yang sama, yaitu Rp 350 ribu untuk paspor biasa nonelektronik.

Baca Selengkapnya

Imigrasi Jelaskan Kabar Permohonan Visa on Arrival Lewat Pihak Ketiga

10 Oktober 2022

Imigrasi Jelaskan Kabar Permohonan Visa on Arrival Lewat Pihak Ketiga

Saleh menyebut Imigrasi saat ini tengah melakukan langkah-langkah untuk meningkatkan fasilitas Visa on Arrival.

Baca Selengkapnya

Mengapa Orang Bisa Kena Cekal atau Pencegahan ke Luar Negeri?

13 September 2022

Mengapa Orang Bisa Kena Cekal atau Pencegahan ke Luar Negeri?

Cekal atau pencegahan dalam keimigrasian larangan bersifat sementara terhadap orang tertentu keluar negeri, karena alasan tertentu

Baca Selengkapnya