Kasus TKI Nonprosedural, Malaysia Deportasi Lagi 282 Calon TKI
Editor
Dwi Arjanto
Sabtu, 25 Maret 2017 15:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Agung Sampurno, mengatakan bahwa pihak imigrasi Malaysia mendeportasi 282 orang tenaga kerja Indonesia nonprosedural.
"Pendeportasian dilakukan tanggal 22 Maret 2017," kata Agung dalam siaran tertulisnya, Sabtu, 25 Maret 2017.
Baca : Kasus TKI Ilegal, Pemerintah Telusuri Siapa Pengirimnya
Agung mengatakan, 282 WNI itu diberangkatkan dari Pelabuhan Pasir Gudang Johor Bahru Malaysia, menuju Tanjung Pinang, Indonesia. Sebelum dideportasi, kata Agung, para TKI non prosedural tersebut ditahan di beberapa penjara di Malaysia, dengan rincian sebagai berikut.
Sebanyak 49 pria, 26 wanita, dan 1 anak laki-laki ditahan di Penjara Manchap Umboo, Melaka. Sedangkan 55 pria, 21 wanita, dan 1 anak perempuan ditahan di Penjara Tanah Merah, Kelantan. Dan jumlah TKI yang paling banyak ialah ditahan di Penjara Pekan Nanas, Johor, dengan 113 pria, 17 wanita, dan 1 anak laki-laki.
Agung mengatakan, Direktorat Jenderal Imigrasi terus melakukan upaya pencegahan TKI nonprosedural. "Baik melalui seleksi ketat dalam pemberian paspor, maupun pemeriksaan ketat paspor pada saat keberangkatan di pelabuhan," katanya.
Simak juga : Hoax Penculikan Anak, Polisi: Pelaku Penyebar Isyu Terorganisir.
Menurut dia, salah satu upaya itu telah dilakukan dengan melakukan penolakan terhadap keberangkatan dua pria asal Sukabumi, Jawa Barat, yaitu MB BN dan EK BT AK. Keduanya berencana berangkat ke Riyadh, Arab Saudi, dengan penerbangan Saudi Arabia Airlines SV821, pada 23 Maret 2017, puku 16.50 WIB.
"Yang bersangkutan diduga akan bekerja di Saudi Arabia sebagai calon TKI nonprosedural," ujarnya.
Agung menuturkan, kantor imigrasi Cilacap selama periode 1-22 Maret 2017, juga telah menolak 12 orang yang mengajukan permohonan paspor RI yang terindikasi sebagai TKI nonprosedural. Empat dari 12 pemohon itu memiki identitas TKI, berdasarkan data pada situs BNP2TKI.
Tetapi, kata dia, setelah dilakukan verifikasi ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Cilacap, surat-surat rekomendasi Disnakerin yang dilampirkan adalah palsu.
FRISKI RIANA