TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan paspor dengan memberlakukan paling lama sepuluh tahun mulai Rabu, 12 Oktober 2022. Kebijakan ini sesuai dengan Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 tahun 2022.
“Kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022. Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” kata pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana pada Selasa, 11 Oktober 2022.
Widodo menjelaskan, saat ini aturan tentang biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait. Masyarakat akan membayar biaya yang sama, yaitu Rp 350 ribu untuk paspor biasa nonelektronik. Sementara, paspor biasa elektronik harus membayar Rp 650 ribu. Ia menambahkan, biaya permohonan paspor tersebut hanya berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan.
“Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022,” tuturnya.
Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 menyebutkan paspor biasa jenis elektronik dan nonelektronik dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu lima tahun.
Adapun paspor yang dikhususkan untuk Anak Berkewarganegaraan Ganda atau ABG, disesuaikan dengan jangka waktu hingga anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya. Dalam contoh yang diberikan yaitu apabila usia ABG adalah 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi tiga tahun atau hingga dia berusia 21 tahun. Meskipun demikian, usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.
MUH RAIHAN MUZAKKI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.