Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengapa Orang Bisa Kena Cekal atau Pencegahan ke Luar Negeri?

image-gnews
Ilustrasi cekal
Ilustrasi cekal
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Papua Lukas Enembe kena cekal Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Lukas tak bisa bepergian ke luar negeri. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK sebelumnya telah memblokir rekening Lukas.

Lukas tak hadir dalam pemeriksaan soal dugaan kepemilikan uang puluhan miliar rupiah dalam rekening beberapa bank. Uang itu dicurigai sebagai bentuk suap dan korupsi. KPK pun telah mengajukan pencekalan terhadap Lukas Enembe. Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah Lukas ke luar negeri tercatat hingga 7 Maret 2023. 

Penyebab orang kena cekal bepergian ke luar negeri

Menurut Pasal 1 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian yang dimaksud dengan pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap orang-orang tertentu untuk keluar negeri dari wilayah Indonesia dengan alasan tertentu.

Berdasarkan Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, menjelaskan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)  pihak yang berwenang dan bertanggungjawab mencegah seseorang untuk keluar dan masuk ke wilayah Indonesia.

Kementerian Hukum dan HAM dalam melakukan pencegahan berdasarkan pada Pasal 92 ayat (2):

1. Hasil pengawasan keimigrasian dan keputusan tindakan administratif keimigrasian;

2. Keputusan Menteri Keuangan dan Jaksa Agung sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. Permintaan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

4. Perintah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

5. Permintaan Kepala Badan Narkotika Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

6. Keputusan, perintah, atau permintaan pimpinan kementerian atau lembaga lain yang berdasarkan undang-undang memiliki kewenangan pencegahan.

Mengutip dari laman Direktorat Jenderal Imigrasi, pencegahan berlaku paling lama enam bulan. Itu bisa diperpanjang satu kali dengan masa berlaku paling lama enam bulan. Pencegahan hanya berlaku untuk satu keputusan, perintah, atau permintaan pengajuan. Jika tidak ada keputusan perpanjangan, maka pencegahan akan berakhir.

Baca: Setelah Ditetapkan Tersangka, 4 Petinggi ACT Dicekal ke Luar Negeri

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

6 hari lalu

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar saat menjadi narasumber kegiatan Dialektika Demokrasi dengan tema 'DPR Mengawal Demokrasi Menuju Indonesia Maju'. Foto: Farhan/nr
Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.


8 Sekolah Kedinasan 2024 yang Beri Lulusannya Uang Pensiun

7 hari lalu

Ilustrasi sekolah kedinasan
8 Sekolah Kedinasan 2024 yang Beri Lulusannya Uang Pensiun

Berikut ini daftar sekolah kedinasan 2024 yang lulusannya bisa menjadi CPNS dan diberikan uang pensiun. Ada dari Kemenkeu hingga BMKG.


Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

10 hari lalu

Hyoyeon SNSD. Foto: Instagram/@hyoyeon_x_x
Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

Setelah diperiksa Imigrasi, 15 kru dan artis Korea Selatan, termasuk Hyoyeon SNSD dan Dita Karang sudah kembali ke Korsel pada Jumat lalu.


Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

11 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

Bea Cukai memberi tips agar tak terkena sanksi denda saat bawa barang belanja dari luar negeri.


Sejak 2021, Jokowi 6 Kali Sampaikan Keresahan WNI Pilih Berobat ke Luar Negeri

13 hari lalu

Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Toto Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, pada Senin, 22 April 2024. Dalam kunjungannya, Presiden Jokowi meninjau langsung fasilitas dan alat-alat kesehatan yang ada di RSUD tersebut. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Sejak 2021, Jokowi 6 Kali Sampaikan Keresahan WNI Pilih Berobat ke Luar Negeri

Presiden Joko Widodo atau Jokowi acap menyampaikan keresahannya soal warga negara Indonesia yang berbondong-bondong berobat ke negara lain, alih-alih dalam negeri.


Jokowi Keluhkan Banyak WNI Berobat ke Luar Negeri, Ini Kilas Balik Menteri Luhut Berobat di Singapura

13 hari lalu

Presiden Joko Widodo menjenguk Luhut Binsar Pandjaitan di Singapura. FOTO/Instagram
Jokowi Keluhkan Banyak WNI Berobat ke Luar Negeri, Ini Kilas Balik Menteri Luhut Berobat di Singapura

Salah satu menteri Jokowi, Luhut Binsar Pandjaitan, diketahui pernah berobat hampir sebulan di Singapura pada November tahun lalu.


Penjelasan Guru Besar FKUI Soal Kenapa 1 Juta Lebih WNI Pilih Berobat di Luar Negeri

13 hari lalu

Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Toto Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, pada Senin, 22 April 2024. Dalam kunjungannya, Presiden Jokowi meninjau langsung fasilitas dan alat-alat kesehatan yang ada di RSUD tersebut. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Penjelasan Guru Besar FKUI Soal Kenapa 1 Juta Lebih WNI Pilih Berobat di Luar Negeri

Jokowi menyebut 1 juta lebih WNI berobat ke luar negeri. Apa alasannya?


6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

16 hari lalu

Petugas Imigrasi menunjukkan aplikasi Mobile Paspor atau M-PASPOR di Pusat Pelayanan Terpadu Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis 27 Januari 2022. Aplikasi yang diluncurkan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan bisa diunduh dari 'Play Store' itu untuk memudahkan dan mempercepat masyarakat dalam pengurusan paspor. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

Pembayaran paspor kini bisa dilakukan secara online melalui m-Banking. Berikut cara pembayaran M-Paspor lewat m-Banking yang mudah.


Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

20 hari lalu

Apa itu deportasi? Deportasi merujuk pada tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah negara. Berikut penjelasan lengkapnya. Foto: Canva
Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

Apa itu deportasi? Deportasi merujuk pada tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah negara. Berikut penjelasan lengkapnya.


Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dicekal

22 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dicekal

KPK mengajukan pencekalan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor yang menjadi tersangka korupsi