E-KTP, KPK Sebut Akan Ada Tersangka selain Andi Narogong  

Reporter

Jumat, 24 Maret 2017 09:43 WIB

Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong keluar mobil setibanya di Gedung KPK, Jakarta, 23 Maret 2017. KPK menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tersangka kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP tak berhenti di Andi Agustinus atau Andi Narogong. Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, penetapan tersangka dilakukan secara bertahap. “Ada langkah strategis yang perlu kami lakukan,” katanya di kantornya, Kamis, 23 Maret 2017.

Alexander mengatakan, jika semuanya yang dicurigai terlibat kasus ini dijadikan tersangka, ia khawatir proses penyidikan akan terhambat. Sebab, jumlah penyidik yang dimiliki KPK terbatas. Selain itu, kata dia, KPK memperhatikan proses setelah seseorang ditetapkan menjadi tersangka, yakni waktu penahanan 120 hari. “Kalau semuanya diproses bersamaan, justru memakan waktu lama,” ujarnya.

Baca: Sidang E-KTP, KPK Telisik Sumber Dana yang Dimiliki Andi Narogong

Pada Kamis KPK menetapkan Andi Agustinus sebagai tersangka kasus e-KTP. Sebelumnya, KPK menetapkan bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, dan Pejabat Pembuat Komitmen Proyek e-KTP, Sugiharto, sebagai tersangka.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan KPK telah menangkap Andi di Jakarta Selatan. Ia kini masih menjalani pemeriksaan penyidik. KPK juga menggeledah tiga tempat di Cibubur, Jakarta Timur.

KPK mencurigai dua peran Andi dalam proyek e-KTP. Pertama, Andi diduga bertemu dengan Irman dan Sugiharto, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan pejabat Kementerian Dalam Negeri untuk memuluskan penganggaran. Untuk memuluskannya, Andi diduga membagikan fulus ke Badan Anggaran, Komisi Pemerintahan DPR, dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Baca: Sidang E-KTP, Teguh dan Taufik Ngaku Tak Kenal Andi Narogong

Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Andi memberikan duit sesuai dengan permintaan Irman. Andi juga pernah melakukan rapat bersama dengan kedua terdakwa, bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni, dan Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto di Hotel Gran Melia Jakarta. Pertemuan itu diadakan untuk meminta dukungan penganggaran proyek e-KTP.

Andi juga ditulis dalam dakwaan membuat kesepakatan dengan Setya, bekas Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum, dan bekas Bendahara Umum Muhammad Nazaruddin untuk rencana penggunaan anggaran e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun. Rinciannya, Rp 2,6 triliun untuk proyek, dan sisanya sebesar Rp 2,5 triliun dibagi-bagikan ke beberapa pejabat Kementerian Dalam Negeri, anggota DPR, dan pengusaha.

Andi, kata Alexander, juga diduga berperan merancang pemenang proyek ini. “Ini juga terkait dengan aliran dana pada sejumlah panitia pengadaan,” katanya.

Kepada Tempo, Setya Novanto menyatakan tak terlibat kasus ini. “Kalau ada benar terima uang, mau ditaruh di mana uang sebanyak itu?” ucapnya.

Baca: E-KTP, Nyanyian Para Saksi Seret Nama Politikus dan Pejabat

Dua pekan lalu, Tempo menyambangi rumah Andi di Kota Wisata Cibubur, Jakarta Timur, tapi dihadang seorang petugas keamanan di pintu perumahan. “Pak Andi berpesan, rumah sedang kosong,” ujar Soleh Firdaus, petugas keamanan itu.

MAYA AYU PUSPITASARI


Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

3 Mei 2018

Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.

Baca Selengkapnya

Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

30 Oktober 2017

Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

Mantan Direktur PT DGI, Dudung Purwadi, adalah terdakwa kasus korupsi proyek rumah sakit di Universitas Udayana dan pembangunan Wisma Atlet Palembang.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Tinggi Bebaskan Dahlan Iskan, Hakim Tidak Satu Suara

6 September 2017

Pengadilan Tinggi Bebaskan Dahlan Iskan, Hakim Tidak Satu Suara

"Karena kalah jumlah, majelis hakim memutuskan bahwa banding Dahlan dikabulkan," ujarnya.



Baca Selengkapnya