Ngaku Diancam Penyidik KPK, Miryam Cabut BAP di Sidang E-KTP

Reporter

Kamis, 23 Maret 2017 19:32 WIB

Miryam S. Haryani. Dok.TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Miryam S. Haryani mengaku mendapat ancaman dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, selama pemeriksaan terkait kasus e-KTP atau kartu tanda penduduk elektronik. Hal itu, dia ungkapkan saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini, Kamis, 23 Maret 2017.

Sambil menangis, Miryam menuturkan, dirinya diancam penyidik KPK selama pemeriksaan. Ia pun merasa tertekan dan asal memberikan keterangan. "Betul, saya diancam sama penyidik, tiga orang. Pakai kata-kata. Katanya saya sudah mau ditangkap 2010," ucapnya terisak-isak.

Baca: Sidang E-KTP, Miryam S. Haryani Cabut Semua Keterangannya di BAP

Miryam menyebut, penyidik KPK menakut-nakutinya dnegan mengatakan bahwa mereka telah memeriksa Aji Samsudin dan Bambang Soesatyo hingga mencret. "Saya takut, supaya saya cepat keluar dari situ, saya asal ngomong saja,"kata dia.

Dia juga menyebut Novel Baswedan, salah satu penyidik yang memeriksanya, membuatnya mual karena masuk ruangan dengan mulut bau durian. "Saya mual, makanya ingin cepat keluar," ujarnya.

Alasan itu dikemukakan Miryam saat menyatakan mencabut semua keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik KPK dalam kasus e-KTP. Di hadapan majelis hakim, Miryam mengatakan semua keterangan di BAP itu tidak benar. "Saya cabut karena tidak benar," ucapnya.

Baca: Sidang E-KTP, Jaksa Akan Konfrontir Miryam dengan Penyidik KPK

Hakim ketua Jhon Halasan Butar Butar sangsi dengan keterangan Miryam. Menurut dia, sangat aneh seorang saksi bisa memberikan keterangan yang runut dalam kondisi yang tertekan. "Saudara pinter ngarang. Kalau sekolah dulu pelajaran mengarang Anda dapat nilai 10 ini," kata dia.

Hakim berujar, pada berita pemeriksaan, Miryam mengaku pernah diminta tolong untuk membagi-bagikan duit bancakan e-KTP. Miryam juga menyebut satu-persatu nama anggota DPR yang turut menerima duit e-KTP berserta nominalnya. Saat ditanya ulang soal itu, Miryam menyangkal.

Hakim sempat bertanya, apakah sebelum sidang Miryam bertemu seseorang dan diminta tidak mengatakan apa-apa. Namun, Miryam membantah. "Tidak, Yang Mulia," kata dia sambil menunduk. Hakim sempat mengingatkan bahwa saksi bisa diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara jika terbukti memberikan keterangan palsu.

Jaksa penuntut umum KPK lantas meminta izin kepada majelis hakim untuk menghadirkan tiga penyidik KPK yang memeriksa Miryam, pada persidangan berikutnya. Jaksa berniat mengkonfontir keterangan Miryam tersebut dengan penyidik KPK itu. "Kami akan hadirkan tiga penyidik," kata dia.

Baca: Buntut Nyanyian Saksi E-KTP, Marzuki Alie Bakal ke Bareskrim

Kuasa hukum terdakwa e-KTP, Irman dan Sugiharto, sepakat dengan jaksa. Ketua tim penasihat hukum, Susilo Ari Wibowo, juga meminta izin menghadirkan saksi untuk dikonfrontrir dengan Miryam. "Ini merugikan terdakwa II (Sugiharto). Saya mohon dicatat, saya minta dikonfrontir dengan beberapa saksi yang saya punya untuk pengantaran uang itu," kata dia.

Permintaan jaksa untuk mengkonfrontir Miryam dengan penyidik tak membuat politikus Hanura itu gentar mencabut BAP. "Saya siap Yang Mulia," katanya dengan suara bergetar.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

15 Kamar Kos di Pejaten Kebakaran, Diduga Korsleting Listrik

14 Oktober 2018

15 Kamar Kos di Pejaten Kebakaran, Diduga Korsleting Listrik

Sebanyak 15 kamar indekos di Jalan Lebak RT8 RW8 Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu pagi ludes akibat kebakaran.

Baca Selengkapnya

Cerita 3 Panti Pijat di Tebet Masih Beroperasi Setelah Digerebek

12 Agustus 2018

Cerita 3 Panti Pijat di Tebet Masih Beroperasi Setelah Digerebek

Tiga panti pijat yang telah digerebek pemerintah DKI ternyata masih beroperasi, yakni griya-griya pijat di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

3 Mei 2018

Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.

Baca Selengkapnya