Persidangan Atut, Saksi Kompak Mengaku Terima Duit Pelicin

Reporter

Rabu, 22 Maret 2017 18:04 WIB

Ekspresi Atut Chosiyah dalam sidang dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RS di Banten di Pengadilan Tipikor, 15 Maret 2017. Atut didakwa merugikan negara Rp 79 miliar dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten. TEMPO/Maria Fransisca (magang)

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten 2012 kompak mengaku menerima duit pelicin untuk mengatur proses lelang tender. Mereka adalah ketua panitia Ferga Adriyana, anggota Yogi Adi Prabowo, Aris Budiman, dan Yossant Afriadi.

"Dari Pak Ajat saya pernah menerima, dari dokter Jana juga saya pernah terima," kata Ferga di persidangan bekas Gubernur Banten, terdakwa Atut Chosiyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 22 Maret 2017. Yang dimaksud dengan Pak Ajat adalah Ajat Drajat Ahmad Putra, Sekretaris Dinas Kesehatan Banten. Sedang dokter Jana adalah Jana Sunawati, pejabat pelaksana teknis kegiatan.

Baca:
Korupsi Alkes Atut, Ketua Pengadaan Mengaku ...
Atut Dijerat 3 Kasus, Suap Sengketa Pilkada hingga Alat ...

Ferga menyebut uang yang diterimanya sekitar Rp50-70 juta. Uang itu dibungkus dengan amplop cokelat yang bertuliskan namanya. Ia mengaku telah mengembalikan sebagian uang itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi. "Baru Rp 5 juta," katanya.

Selain amplop Ferga, ada juga amplop kepada anggota panitia lain. Ferga yang membagikannya. "Semua melalui saya. Sudah diamplopkan," ujar dia.

Yogi membenarkan pernyataan Ferga. Ia mengatakan saat menerima amplop, ia melihat Ferga juga membawa amplop cokelat bertuliskan nama Abdul Rohman, Supardi, dan Eki Jaki.

Baca juga:
Menangkan Ahok-Djarot, PDIP Wonogiri Kirim 8 Politikus ke Jakarta
Sidang Ahok, Saksi Ahli Djisman Samosir Pernah Ringankan Ariel


Di hadapan majelis hakim, Yogi mengakui menerima duit Rp50 juta dari Ferga. Selain itu, ia juga mendapat uang Rp20 juta sebagai ongkos survei pengadaan proyek alat kesehatan. "Kalau survei dapat ongkos satu juta atau lima ratus ribu rupiah, jadi ditotal Rp20 juta.”
Seperti Ferga, Yogi mengaku sudah mengembalikan uang itu. "Saya merasa itu bukan hak saya."

Yossant juga mengakui menerima uang dari Ferga. Namun ia lupa jumlahnya. Ia hanya ingat pernah menerima dari Jana. "Sekitar Rp 10-13 juta. Saya terima satu kali."
Sedangkan Aris mengaku pernah diberi Rp5 juta dan imbalan survei Rp1,5 juta. Ia belum mengembalikannya hingga kini.

Menurut jaksa, proyek pengadaan alat kesehatan Banten sebesar Rp127,8 miliar itu dikorupsi oleh Atut sebesar Rp3,8 miliar. Ia juga memperkaya adiknya, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan sebesar Rp50 miliar.

Atut juga memperkaya Yuni Astuti sebesar Rp23,3 miliar, Djadja Buddy Suhardja Rp590 juta, Ajat Drajat Ahmad Putra 345 juta, Rano Karno Rp300 juta, dan Jana Sunawati Rp134 juta. Yogi Adi Prabowo kebagian Rp76,5 juta, Tatan Supardi Rp63 juta, Abdul Rohman Rp60 juta, dan Ferga Andriyana Rp50 juta.

Eki Jaki Nuriman juga disebut menerima uang Rp20 juta, Suherman Rp 15,5 juta, Aris Budiman Rp1,5 juta, dan Sobran Rp1 juta.

Atut juga memberi fasilitas berlibur ke Beijing berikut uang saku untuk pejabat Dinas Kesehatan, tim survei, panitia pengadaan dan panitia pemeriksa hasil pekerjaan senilai Rp1,6 miliar.

MAYA AYU PUSPITASARI



Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Selain Lukas Enembe, Inilah Daftar Gubernur yang Pernah Jadi Tersangka KPK

22 September 2022

Selain Lukas Enembe, Inilah Daftar Gubernur yang Pernah Jadi Tersangka KPK

Penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh KPK menambah daftar gubernur yang jadi tersangka.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Makin Tercekik Setelah Tarif Ojek Online Naik

8 September 2022

Makin Tercekik Setelah Tarif Ojek Online Naik

Pengemudi ojek online khawatir jumlah penumpang akan semakin berkurang setelah pemerintah menetapkan tarif ojek online baru pasca-kenaikan harga BBM.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Diduga Ada Suap Kalapas Sukamiskin di Sel Adik Atut Chosiyah

25 Juli 2018

Diduga Ada Suap Kalapas Sukamiskin di Sel Adik Atut Chosiyah

KPK menduga ada bukti suap Kalapas Sukamiskin di sel Wawan, adik Atut Choisiyah.

Baca Selengkapnya