Gubernur Alex Noerdin: 4 dari 9 Proyek Infrastruktur Terkendala  

Reporter

Editor

Budi Riza

Minggu, 19 Maret 2017 17:03 WIB

Gubernur Sumsel Alex Noerdin memantau pembangunan infrastruktur LRT dan Jalan Tol. Menurutnya LRT bisa digunakan pertengahan tahun depan TEMPO/PARLIZA HENDRAWAN

TEMPO.CO, Palembang – Pembangunan kawasan ekonomi khusus Tanjung Api-api dan Pelabuhan Tanjung Carat di Banyuasin, Sumatera Selatan, terkendala pembebasan lahan.

Gubernur Alex Noerdin menjelaskan pembebasan lahan hingga 2016 mencapai 66,13 hektare, dari total 217 hektare yang mesti dibebaskan. Sisa 150,87 akan dibebaskan pada 2017 melalui pihak swasta, yakni PT Sriwijaya Tanjung Carat.

"Akan dibahas di APBD-Perubahan," kata Alex, Minggu, 19 Maret 2017. Selain itu, ada kendala lainnya, yakni progres pengembangan kawasan Tanjung Carat belum terintegrasi dengan KEK TAA.

Baca: Gubernur Alex: Juni 2018 Wong Palembang Bisa Coba LRT

Pada sabtu malam, Alex memanggil seluruh pemangku kepentingan terkait dengan 13 proyek strategis nasional di daerah ini. Proyek-proyek ini meliputi pembangunan Bendungan Tigadihaji di OKU Selatan, KEK TAA, dan Pelabuhan Tanjung Carat.

Acara yang dihadiri para direktur BUMN ini juga membahas pembangunan Institut Olahraga Indonesia, pembangunan RSUD Provinsi Sumatera Selatan, jalan tol Palindra, jalan tol Pematang Panggang-Kayu Agung, jalan tol Palembang-Tanjung Api-api, dan jalan tol Kayu Agung-Palembang-Betung.

Baca: Alex Noerdin Pastikan Bangun TAA Sesuai Target

Juga ada rencana pembangunan jalur kereta api Prabumulih-Kertapati, kereta api Simpang TAA, kereta api Tanjung Enim-TAA, kereta api Palembang-Jambi, serta light rail transit.

Alex Noerdin menjelaskan sembilan dari tiga belas proyek tidak mengalami kendala, sedangkan empat proyek strategis nasional yang masih terkendala.

Kepala PMU KEK TAA Regina Ariyanti menjelaskan detail engineering design dan feasibility study pelabuhan sudah selesai pada 2016. Pelindo II meminta ada penugasan melalui perpres tentang pengelolaan Pelabuhan Tanjung Carat.

Rekomendasi untuk kegiatan reklamasi Tanjung Carat masih membutuhkan revisi karena ada perubahan kewenangan. Sebelumnya, wilayah hingga 4 mil dari batas darat ke laut merupakan kewenangan bupati. Namun, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, hingga batas 12 mil dari batas darat menuju laut merupakan kewenangan gubernur.

PARLIZA HENDRAWAN

Berita terkait

Pemprov Sumsel dan Kilang Pertamina Plaju Bangun Taman Rawa Pertama di Indonesia

3 Juli 2024

Pemprov Sumsel dan Kilang Pertamina Plaju Bangun Taman Rawa Pertama di Indonesia

Taman Kehati diharapkan bisa menjadi wahana pelestarian sumberdaya alam hayati, konservasi hayati, tempat kegiatan penelitian serta rekreasi.

Baca Selengkapnya

Atasi Inflasi, Pemprov Sumsel Gelar Pasar Murah

25 November 2023

Atasi Inflasi, Pemprov Sumsel Gelar Pasar Murah

Operasi pasar murah diimbau tidak hanya di Pemprov tetapi juga diadakan di Kabupaten dan Kota

Baca Selengkapnya

Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

16 Agustus 2023

Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

Saksi Teknisi ATM mengaku tidak tahu terkait transferan dana dari Lukas Enembe yang masuk ke rekeningnya

Baca Selengkapnya

Tutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan

22 Juni 2023

Tutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan

PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk coba menutupi utang-utang proyek infrastruktur dengan merekayasa laporan keuangan.

Baca Selengkapnya

Hadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring

12 Juni 2023

Hadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Senin, 12 Juni 2023.

Baca Selengkapnya

Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

6 Juni 2023

Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua yang juga terdakwa penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, dituntut pidana 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK

9 Mei 2023

Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK

Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stepanus Roy Rening memakai baju toga saat mendatangi KPK

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit

5 Mei 2023

Kuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit

Kuasa hukum Stepanus Roy Rening, Emmanuel Herdiyanto, mengatakan pengacara Lukas Enembe tersebut berhalangan hadir memenuhi panggilan KPK karena sakit

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel

2 April 2023

Lukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel

Lukas Enembe mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanannya oleh KPK ke PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

24 Maret 2023

Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

Pengusaha Rijantono Lakka yang merupakan penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe segera disidangkan.

Baca Selengkapnya