TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Stepanus Roy Rening, Emmanuel Herdiyanto, mengatakan pengacara Lukas Enembe tersebut berhalangan hadir memenuhi panggilan KPK karena sakit. Ia menyebut pihak kuasa hukum bahkan sudah mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK.
Roy Rening menjadi tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terhadap KPK. Saat itu, Roy menjadi kuasa hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Emmanuel mengatakan saat ini kliennya tengah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Carolus, Jakarta. Ia menjelaskan Roy Rening telah melaksanakan rawat jalan sejak kemarin 4 Mei 2023.
"Klien kami Pak Roy kelelahan oleh aktivitas dan butuh rawat jalan dari tgl 4-6 Mei 2023 sebagaimana surat keterangan rawat jalan dari RS Carolus Jakarta," kata Emmanuel pada Jum'at 5 Mei 2023.
Siap jalani pemeriksaan setelah sehat
Namun, Emmanuel memastikan Roy Rening akan memenuhi panggilan KPK tersebut bila kondisi kesehatannya sudah membaik. Ia mengatakan pihaknya sudah memberitahukan KPK bila kliennya akan datang pada pekan depan.
"Selasa (9 Mei 2023) klien kami akan datang dan dengan segala hormat klien kami menghargai dan menghormati proses hukum," ujarnya melalui keterangan tertulis kepada Tempo.
Mengenai perkara dugaan perintangan penyidikan, kata Emmanuel, pihaknya belum mengetahui secara pasti akan hal tersebut. Ia menyebut dirinya baru mengetahui sejak adanya kasus tersebut sejak pengumuman penyidikan dari KPK.
"Namun sarannya apa dan kapan itu kami belum tahu dan tentu dalam proses selanjutnya kita akan bisa melihatnya dalam berkas acara pemeriksaan," kata Emmanuel.
Sebelumnya, KPK mengumumkan akan memeriksa kuasa hukum Lukas Enembe, Stepanus Roy Rening, pada hari ini. Pemeriksaan tersebut merupakan dalam rangka status tersangka dalam dugaan perintangan penyidikan.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti yang KPK miliki, saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Rabu, 3 Mei 2023.
Lukas Enembe terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua, serta tersangka tindak pidana pencucian uang. Selain Lukas, KPK sebelumnya juga telah menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijantono Lakka (RL) sebagai tersangka pemberi suap.
Pilihan Editor: Hari Ini, KPK Periksa Pengacara Lukas Enembe Sebagai Tersangka Obstruction of Justice