Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho membawa masuk berkas-berkas perkara dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, 1 Maret 2017. Tempo/Zara Amelia
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengaku lebih dulu mengendus aroma korupsi pada proyek e-KTP sebelum diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kami sempat memvonis dua perusahaan,” kata Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf seusai diskusi ekonomi dalam rangka dies natalis Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin, Makassar, Sabtu, 18 Maret 2017.
Dua perusahaan yang divonis KPPU itu adalah Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) dan PT Astra Graphia yang terlibat persekongkolan tender e-KTP pada 2012. “Itu terlihat pada beberapa temuan investigator.” Ada pula pihak tertentu dan tenaga ahli yang terlibat dalam proyek itu, padahal tidak memiliki kompetensi.
Saat itu, dia melanjutkan, ada perusahaan terlapor yang terbukti bersalah di persidangan. "Tapi mereka mengajukan banding dan itu diterima."
Menurut Syarkawi, KPK akan berkoordinasi dengan KPPU mengenai kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu. KPPU mengaku menyambut baik dan siap untuk membantunya. "Kemungkinan sudah ada komunikasi terjalin antartim investigator kami dengan penyidik KPK."
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan bahwa KPK tetap akan bekerja profesional dan fokus mengusut tuntas perkara e-KTP, karena, menurut dia, anggarannya besar. "Kemungkinan ada tersangka baru, rasanya tak mungkin kalau hanya dua orang saja terlibat," kata Basaria, Kamis, 16 Maret 2017.
Ia tak akan segan memanggil Ketua KPK Agus Rahardjo untuk memberikan kesaksian untuk persidangan perkara e-KTP. "Siapa pun, kalau memang diperlukan maka penyidik akan panggil," ujar Basaria.
KPPU Temukan Dugaan Kemasan Minyakita Dibuka dan Dijual Sebagai Minyak Curah
13 Februari 2023
KPPU Temukan Dugaan Kemasan Minyakita Dibuka dan Dijual Sebagai Minyak Curah
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali mengungkapkan hasil investigasinya ihwal penyebab harga minyak goreng bersubsidi merek Minyakita melonjak di atas batas eceran tertinggi (HET).