TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Kota Samarinda membentuk tim khusus untuk memburu lima orang atas laporan pemerkosaan terhadap gadis berusia 12 tahun di Samarinda. “Kami akan kejar pelaku yang belum tertangkap,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Samarinda Komisaris Besar Reza Arief Dewanto kepada wartawan, Sabtu, 18 Maret 2017.
Komisaris Besar Reza tak menjelaskan siapa saja yang masuk ke tim khusus itu. Sejauh ini, polisi baru menangkap tiga dari delapan orang yang diduga sebagai pelaku. Mereka adalah Roy, 31 tahun, Lukman (39), dan Samsul Rizal (19).
Lima orang masih menjadi buron polisi. Kepolisian menyatakan telah mengantongi identitas dua pelaku beserta alamat mereka.
Dugaan pemerkosaan terhadap gadis 12 tahun itu baru diketahui oleh polisi pada Selasa, 14 Maret 2017. Keluarga T melapor ke polisi atas kejadian pada Januari 2017. Gadis lugu dari Samarinda Seberang itu sempat disekap selama dua pekan oleh pelaku. Saat itu, para pelaku diduga melakukan perbuatannya.
Ibu T, Nining, berharap polisi segera menangkap seluruh pemerkosa anaknya. Sambil menitikkan air mata, Nining menyatakan keinginannya agar para pelaku dihukum berat.
Roy, satu dari delapan orang yang ditangkap polisi, mengakui telah menyetubuhi gadis itu. "Sudah dua kali pak," kata Roy kepada polisi di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Samarinda, Kamis, 16 Maret 2017. "Saya tidak tahu kalau dia di bawah umur, waktu itu dia ngaku-nya 18 tahun."
FIRMAN HIDAYAT | SAPRI MAULANA