Cagub Sumut nomor urut 3, Chairuman Harahap. ANTARA/Irsan Mulyadi
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Chairuman Harahap membantah DPR mengusulkan perubahan sumber anggaran proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP dari pinjaman hibah luar negeri (PHLN) menjadi anggaran murni. Menurut dia, usulan perubahan itu disampaikan pemerintah.
"Semua anggaran itu usul pemerintah untuk membuat pagu anggaran. Pemerintah ajukan ke DPR, kami bahas untuk membuat pagu anggaran," kata Chariuman saat bersaksi dalam sidang korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Maret 2017.
Chairuman mengatakan rapat dengar pendapat antara Kementerian Dalam Negeri dan DPR lah yang menghasilkan kesimpulan anggaran proyek e-KTP menggunakan dana anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). "Dari pembahasan dibuat kesimpulan, sistemnya begitu," kata dia.
Keterangan Chairuman ini berbanding terbalik dengan kesaksian mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Pada sidang yang sama, Gamawan mengatakan pengubahan sumber anggaran e-KTP merupakan usulan dari DPR.
Gamawan menjelaskan permintaan dari DPR itu disampaikan saat ia menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR setelah 19 hari ia menjabat. Pada rapat kerja itu, salah satu yang dibahas adalah mengenai proyek e-KTP.
"Terkait dengan e-KTP, DPR minta supaya dianggarkan dengan APBN murni, karena saya pernah dengar itu pakai dana hibah, saya juga pernah baca di Oktober, Pak menteri sebelumnya juga pernah mengusulkan itu," kata Gamawan.
Berdasarkan surat dari menteri sebelumnya dan permintaan DPR itu, kata Gamawan, dia lalu melapor kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Presiden minta ini dirapatkan dulu," katanya.
Entah mana yang benar. Pada akhirnya proyek senilai Rp 5,9 triliun ini diputuskan menggunakan dana APBN 2011-2012. Namun, hingga kini proyek e-KTP belum tuntas. Malahan, KPK mengendus bahwa proyek ini telah dikorupsi sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.