TEMPO.CO, Jakarta - Di sidang e-KTP, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengklarifikasi duit Rp 50 juta yang masuk ke kantongnya. Duit itu diduga berasal dari korupsi pengadaan proyek e-KTP.
Gamawan menegaskan, duit itu adalah honornya sebagai pembicara di lima provinsi, bukan hasil korupsi e-KTP. "Uang Rp 50 juta itu honor saya sebagai pembicara di lima provinsi. Itu honor resmi, saya tanda tangani," kata Gamawan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Maret 2017.
Baca: Kasus E-KTP, Gamawan Fauzi Cerita Asal-usul Duit Rp 50 Juta
Gamawan menjelaskan, sebagai menteri, ia biasa memperoleh honor sebesar Rp 5 juta per satu jam. Sehingga, jika dikalikan dengan seringnya dia menjadi pembicara, totalnya mencapai Rp 50 juta.
Pada surat dakwaan dua terdakwa korupsi ini, Gamawan disebut menerima uang US$ 4,5 juta dan Rp 50 juta. Surat dakwaan juga membeberkan puluhan nama yang diduga ikut menerima uang dengan jumlah yang berbeda-beda. Di antaranya Ketua DPR Setya Novanto, mantan Ketua Komisi II Chairuman Harahap, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Namun mereka kompak membantah.
Baca: Kasus E-KTP, Gamawan: Kalau Dakwaan Itu Benar, Saya Tertipu Irman
Gamawan tampak emosi ketika hakim Emilia gemas karena tak ada yang mau mengaku menerima duit korupsi e-KTP. "Kalau tidak ada yang ngaku, lalu ke mana uangnya ini?" kata Emilia.
Lantas Gamawan mengulang permintaannya agar dia didoakan tertimpa nasib buruk jika terbukti korupsi. "Tolong doakan saya mati sekarang kalau saya terima uang," katanya.
MAYA AYU PUSPITASARI
Video Terkait:
Soal Kasus E-KTP, Ini Kata Menkumham Yasonna Laoly
Sidang Perdana E-KTP, Terdakwa Terima Dakwaan Jaksa