TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku pernah menerima uang Rp 1,5 miliar dari pengusaha Afdal Noverman. Keterangan ini diungkapkan Gamawan saat menjadi saksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau (e-KTP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 16 Maret 2017. "Bukan dikasih, saya pinjam," kata Gamawan.
Pada surat dakwaan terdakwa Irman dan Sugiharto, Gamawan Fauzi disebut menerima uang dari Afdal sebesar US$ 2 juta. Uang yang diduga berasal dari Andi Agustinus itu diberikan agar pelelangan pekerjaan penerapan e-KTP tidak dibatalkan Gamawan.
Gamawan berdalih, saat itu, dia membutuhkan uang untuk membeli tanah sebesar Rp 1 miliar. "Saya bayar cash Rp 1 miliar. Kan, saya enggak nyicil bayar tanahnya," ucapnya.
Menurut Gamawan, saat itu, ia terpaksa meminjam uang lantaran uangnya telah habis digunakan untuk pengobatan kanker usus yang dideritanya. Meski demikian, ia menuturkan telah mencantumkan uang Rp 1 miliar itu dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Gamawan berujar, selain meminjam uang Rp 1 miliar, ia meminjam lagi sebesar Rp 500 juta untuk pengobatannya. Jadi total uang yang ia pinjam dari Afdal sebesar Rp 1,5 miliar.