Sidang perdana kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di PN Tipikor Jakarta, Kamis, 9 Maret 2017. MARIA FRANSISCA
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Chairuman Harahap membantah mengarahkan fraksi-fraksi di DPR untuk menyetujui anggaran proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). "Tidak ada," katanya singkat sebelum persidangan dimulai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 16 Maret 2017.
"Persetujuan anggaran itu kan melalui rapat Komisi II. Aturannya kan memang seperti itu. Tidak ada personal di situ. Itu hasil rapat Komisi II," ucap Chairuman.
Chairuman juga menuturkan tak ada kejanggalan yang terjadi selama proses pembahasan. Menurut dia, pembahasan sesuai dengan mekanisme dan prosedur di DPR. "Tidak ada sesuatu yang luar biasa. Tahapan-tahapan pembicaraan sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya.
Politikus Partai Golongan Karya itu juga membantah adanya aliran dana korupsi proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. "Enggak," katanya.
Chairuman hari ini menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi e-KTP bersama enam orang lain. Enam orang yang mengkonfirmasi hadir sebagai saksi hari ini antara lain mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni, dan Chairuman Harahap.
Selain itu, jaksa juga memanggil Direktur Utama PT Karsa Wira Utama Winata Cahyadi, mantan Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Rasyid Saleh, mantan Kepala Biro Perencanaan Kementerian Dalam Negeri Yuswandi A. Temenggung, dan mantan Direktur Fasilitas Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Elvius Dailami.