TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil delapan saksi pada sidang lanjutan kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Kamis, 16 Maret 2017, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Mereka dari kalangan pejabat dan mantan pejabat tinggi negara.
Baca: Sidang Kasus E-KTP, 8 Saksi Penting Akan Dicecar Soal Penganggaran
Rinciannya:
1. Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi
2. Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni
3. Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo
4. Mantan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Chairuman Harahap
5. Direktur Utama PT Karsa Wira Utama Winata Cahyadi
6. Mantan Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Rasyid Saleh
7. Kepala Biro Perencanaan Kementerian Dalam Negeri periode 2004-2010 Yuswandi A. Temenggung
8. Mantan Direktur Fasilitas Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Elvius Dailami
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, dari delapan saksi itu, ada satu saksi yang belum terkonfirmasi kehadirannya, yakni mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo. "Mantan Menteri Keuangan masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut karena ada jadwal lain hari ini," ucapnya melalui pesan pendek, Kamis, 16 Maret 2017.
Febri berujar, pada sidang hari ini, jaksa akan menelisik seputar proses penganggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. Menurut dia, pihak-pihak yang terlibat pada pembahasan penganggaran proyek itu berasal dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Simak: Gamawan Fauzi; Saya Tidak Terima Uang E-KTP Satu Sen Pun
Selanjutnya, ujar Febri, KPK akan berupaya menghadirkan saksi-saksi lain untuk membuktikan semua yang tertulis dalam dakwaan. "Unsur-unsur saksi kami hadirkan di persidangan. Kami akan coba hadirkan semaksimal mungkin untuk membuktikan apa yang didakwakan," tuturnya.
Sidang kedua kasus korupsi e-KTP akan digelar Kamis, 16 Maret 2017, mulai pukul 10.00. Dari pantauan Tempo, sejumlah saksi terlihat sudah berada di area pengadilan. Mereka di antaranya Gamawan Fauzi dan Chairuman Harahap.
MAYA AYU PUSPITASARI
Baca juga: Sidang Korupsi E-KTP (3), Peran Gamawan dan Agus Martowardojo
Video Terkait:
Opini Tempo: Bancakan Uang Negara Proyek E-KTP
Sidang Perdana E-KTP, Terdakwa Terima Dakwaan Jaksa