Saksi Ahli Hukum Pidana: Sulit Buktikan Penodaan Agama oleh Ahok

Reporter

Selasa, 14 Maret 2017 17:29 WIB

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terdakwa kasus dugaan penistaan agama, menjalani sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, 14 Maret 2017. Sidang ke-14 ini mendengarkan keterangan tiga orang saksi fakta. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum pidana dari Universitas Gajah Mada (UGM), Yogyakarta, Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan tidak mudah menerapkan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama. Dalam kunjungan kerjanya ke Kepulauan Seribu tahun lalu, pidato Ahok yang menyitir Surat Al-Maidah ayat 51 dianggap telah menodai agama.

Dalam kasus ini, Ahok dijerat Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP. Terkait dengan Pasal 156, Ahok didakwa telah mengatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan masyarakat Indonesia. Ahok terancam pidana paling lama 4 tahun penjara. Sedangkan terkait dengan Pasal 156a, Ahok bisa dijerat pidana selama-lamanya 5 tahun penjara.

Baca juga:
Sidang Ahok, 4 Saksi Paparkan Latar Belakang di Belitung Timur


Menurut Edward, Pasal 156a KUHP tidak bisa serta-merta diterapkan dengan mudah karena orang yang dianggap menista agama dan menyebar permusuhan harus dapat dibuktikan secara obyektif bahwa pelaku benar-benar benci terhadap agama yang dinista atau dihina tersebut. Hal tersebut juga diatur dalam Penetapan Presiden Nomor 1/PNPS 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama

"Saya bersumber pada PNPS, Undang-Undang Nomor 1, yang secara eksplisit berbunyi, ‘Tindak pidana yang dimaksudkan yang semata-mata ditujukan pada niat untuk memusuhi atau menghina agama’," ujar Edward di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Maret 2017.

Baca pula:
Sidang Ahok, Ini Alasan Pengacara Hadirkan Saksi dari Belitung

Namun Edward menilai, terkadang dalam praktek, antara niat dan kesengajaan sering dianggap sebagai hal sama. Padahal, tutur dia, niat dan kesengajaan adalah hal beda. Menurut Edward, niat dibahasakan dengan intention. Sedangkan kesengajaan juga dibahasakan dengan intention.

Sementara itu, Edward mengatakan pengertian kesengajaan sendiri kemudian terbagi dua. Dalam penjelasan UU Nomor 1 PNPS, dakwaan penodaan agama tidak hanya mensyaratkan kesengajaan, tapi juga niat. "Niat adalah sesuatu in deep yang lebih mendalam daripada kesengajaan," ucap Edward.

Silakan baca:
Sidang Ahok, Saksi Panwaslu: Selebaran Provokatif Marak pada 2007

Jadi, ujar Edward, untuk memudahkan kesengajaan harus dilihat dari perbuatan nyata, sementara niat adalah hal yang tidak mudah dibuktikan. Menurut Edward, dalam berita acara pemeriksaan, menjustifikasi seseorang dengan delik Pasal 156a itu tidak hanya kesengajaan semata, tapi harus dilihat niat.

"Kalau bicara niat, yang tahu niat itu Tuhan dan pelaku. Harus lihat circumstantial atau keadaan sekeliling dan sehari-hari untuk sampai pada justifikasi bahwa orang punya niat untuk memusuhi agama yang dimaksud," tutur Edward dalam sidang penistaan agama dengan tersangka Ahok hari ini.

LARISSA HUDA




Berita terkait

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

2 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

3 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

4 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

5 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

6 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

6 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

7 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

8 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

8 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

8 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya