Irman (kanan) dan Sugiharto (tengah), memasuki ruang sidang jelang ikuti sidang pembacaan dakwaan atas kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP secara nasional tahun 2011-2012 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 9 Maret 2017. Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut KPK terkuak sejumlah nama besar yang di anggap terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 2,3 Triliun. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua majelis hakim Jhon Halasan Butar Butar mengusahakan sidang korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik digelar dua kali dalam sepekan. "Itu satu-satunya cara karena saksi begitu banyak," kata hakim Jhon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 9 Maret 2017. Saksi-saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum sebanyak 133 orang.
Jhon mengatakan sidang dengan terdakwa perkara ini adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto, yang digelar dua kali seminggu, akan dimulai pekan depan. Ia tidak bisa menggeser jadwal sidang lainnya dalam pekan ini. "Pekan depan, kami akan berusaha menggeser jadwal sidang yang sudah ada."
Jaksa penuntut umum Irene Putri mengatakan akan menghadirkan sepuluh saksi dalam setiap persidangan untuk mengejar batas waktu sidang. Penasihat hukum terdakwa proyek e-KTP, Soesilo Aribowo, setuju dengan majelis hakim. Namun ia meminta agar diberi tahu tentang saksi-saksi yang akan dihadirkan dua hari sebelum sidang. "Supaya efektif," ujarnya.
Hari ini, Kamis, 9 Maret 2017, sidang perdana perkara e-KTP digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sidang mendengarkan pembacaan surat dakwaan. Selama persidangan, dua terdakwa perkara ini, yakni Irman dan Sugiharto, tampak khusyuk menyimak jaksa.
Sejumlah nama besar dan korporasi disebutkan menerima uang korupsi proyek KTP elektronik itu, antara lain Yasonna H. Laoly dan Gamawan Fauzi yang mengusulkan proyek ini. Adapun perusahaan yang menerima uang di antaranya PT LEN Industri, PT Sucofindo, dan Perum PNRI.