Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Kasus E-KTP, Ini Penyebab KPI Kritik Larangan Siaran Live

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Suasana sidang kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 5 Oktober 2016. Ruangan sidang dipenuhi pengunjung yang penasaran dengan tuntutan jaksa. ANTARA/Wahyu Putro A
Suasana sidang kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 5 Oktober 2016. Ruangan sidang dipenuhi pengunjung yang penasaran dengan tuntutan jaksa. ANTARA/Wahyu Putro A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyayangkan keputusan pengadilan Tipikor yang melarang media televisi menyiarkan sidang dugaan korupsi E-KTP secara langsung. Wakil Ketua KPI Rahmat Arifin mengatakan, secara prinsip pihaknya tidak pernah melarang siaran langsung sidang.

Apalagi, menurut dia, kasus ini murni mengandung unsur publik. "Kami secara prinsip tidak melarang, justru lebih bagus diliput atau disiarkan karena ini menyangkut publik, uang masyarakat," katanya saat dihubungi Tempo, Rabu, 8 Maret 2017.

Baca : Sidang Kasus E-KTP, Televisi Dilarang Siarkan Langsung

Ia pun membandingkan urgensi penyiaran ini dengan dua kasus besar sebelumnya, yakni kasus dugaan pembunuhan yang menjerat Jessica Kumala Wongso dan sidang kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Sidang Jessica misalnya, itu kan ranah private, tapi terbuka dan disiarkan langsung. Sedangkan kasus Ahok kami memang sempat mengeluarkan imbauan, karena terlalu sensitif isu yang dibawa," katanya.

Larangan penyiaran langsung televisi terkait sidang E-KTP itu disampaikan oleh Juru bicara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Yohanes Prihana, Rabu pagi, 8 Maret 2017.

Menurut Yohanes, arti dari sidang terbuka untuk umum adalah majelis hakim mempersilakan masyarakat hadir untuk menyaksikan persidangan. Siapa pun boleh hadir dengan mempertimbangkan kapasitas pengadilan.

Simak : Proyek E-KTP dan Upaya Presiden SBY Merevisi Setiap Tahun

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terkait dengan alasan itu, Rahmat menuturkan, alasan itu bisa saja dibuat oleh lembaga tertentu, namun ia tetap berharap sidang kasus ini bisa dibuka berdasarkan kepentingan publik yang sangat besar di balik kasus ini. "Ini kan opini lembaga, tapi memang hukum kita mengatur keputusan itu ada di tangan pengadilan dan hakim," katanya.

KPK mulai menyelidiki kasus e-KTP sejak 2014. Selama dua tahun, KPK baru menetapkan dua tersangka, yakni Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan sekaligus pejabat pembuat komitmen, Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman.

Rencananya sidang perdana kasus ini akan berlangsung Kamis besok, 9 Maret 2017 di ruang sidang Kusuma Atmadja 1 di lantai satu. Majelis hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara ini ialah Jhon Halasan Butar Butar, Franky Tumbuwan, Emilia, Anwar, dan Anshori.

INGE KLARA SAFITRI

Video Terkait:
Berkas Kasus Korupsi Pengadaan e-KTP Siap Disidangkan
Terkait Kasus E-KTP, Anggota DPR Ade Komarudin Diperiksa KPK
Anas Urbaningrum Diperiksa KPK Terkait Proyek E-KTP

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sidang PK Jessica Kumala Wongso, Kuasa Hukum Sebut Rekaman CCTV Diduga Rekayasa

4 hari lalu

Sordame mengatakan novum tersebut didapatkan dari copy tayang stasiun televisi swasta wawancara antara Karni Ilyas dan Darmawan Salihin pada 7 Oktober 2023 silam. ANTARA/Aprillio Akbar
Sidang PK Jessica Kumala Wongso, Kuasa Hukum Sebut Rekaman CCTV Diduga Rekayasa

Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso menyebut bukti rekaman CCTV dalam persidangan diduga telah direkayasa.


Masih Kumpulkan Bukti, Jessica Wongso Tetap Berencana Ajukan PK

47 hari lalu

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso berbicara dalam Konferensi Pers bersama Pengacara, Otto Hasibuan di Senayan Avenue, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2024. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) mengatakan Jessica Wongso telah berkelakuan baik selama menjalani pidana. TEMPO/Ilham Balindra
Masih Kumpulkan Bukti, Jessica Wongso Tetap Berencana Ajukan PK

Jessica Kumala Wongso tetap berencana mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung.


Kilas Balik Perjalanan Kasus Jessica Kumala Wongso hingga Bebas Bersyarat

20 Agustus 2024

Terpidana kasus pembunuhan berencana
Kilas Balik Perjalanan Kasus Jessica Kumala Wongso hingga Bebas Bersyarat

Jessica Kumala Wongso telah menjalani hukuman penjara selama 8 tahun sejak divonis pada 27 Oktober 2016.


Menkumham Supratman Sebut Jessica Wongso Masih Warga Binaan Meski Bebas Bersyarat

19 Agustus 2024

Politikus Partai Gerindra Supratman Andi Agtas saat dilantik menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin 19 Agustus 2024. Supratman menggantikan  Yasonna Laoly  dari Partai PDI Perjuangan. Supratman adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2019-2024. Ia baru digantikan, Wihadi Wiyanto, kolega dari Partai Gerindra, dari posisi Ketua Badan Legislasi DPR pada 6 Agustus lalu. Pergantian komposisi Kabinet Indonesia Maju ini muncul lagi menjelang akhir jabatan Presiden Jokowi. Pada 18 Juli 2024, Jokowi mengganti susunan wakil menteri dengan menunjuk dua orang dekat Presiden terpilih Prabowo Subianto, Thomas Djiwandono dan Sudaryono sebagai Wakil Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Pertanian. TEMPO/Subekti.
Menkumham Supratman Sebut Jessica Wongso Masih Warga Binaan Meski Bebas Bersyarat

Menkumham yang baru dilantik hari ini, Supratman Andi Agtas, mengatakan status Jessica Wongso masih warga binaan.


Kilas Balik Kasus Kopi Sianida di Meja 54, Ketika Jessica Wongso Menolak Rekonstruksi versi Polisi

19 Agustus 2024

Terpidana kasus pembunuhan berencana
Kilas Balik Kasus Kopi Sianida di Meja 54, Ketika Jessica Wongso Menolak Rekonstruksi versi Polisi

Kasus kopi sianida berawal ketika Jessica Wongso, Mirna, dan Hanie Boon Juwita bertemu di Kafe Olivier Grand Indonesia pada 6 Januari 2016.


Cerita Jessica Wongso Menuju Kebebasan: Saya Harus Bangkit Kembali

19 Agustus 2024

Terpidana kasus pembunuhan berencana
Cerita Jessica Wongso Menuju Kebebasan: Saya Harus Bangkit Kembali

Jessica Wongso membagikan hal terberat selama mendekam delapan setengah tahun di penjara.


Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Kuasa Hukum Tetap Ajukan PK: Racun Sianida Tidak Ada Dasarnya

19 Agustus 2024

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso berbicara dalam Konferensi Pers bersama Pengacara, Otto Hasibuan di Senayan Avenue, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2024. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) mengatakan Jessica Wongso telah berkelakuan baik selama menjalani pidana. TEMPO/Ilham Balindra
Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Kuasa Hukum Tetap Ajukan PK: Racun Sianida Tidak Ada Dasarnya

Terpidana kasus kopi sianida Jessica Wongso bebas bersyarat setelah mendapat remisi 58 bulan 30 hari. Tetap ajukan PK.


Pengacara Beberkan Kelakuan Jessica Wongso di Penjara Hingga Bisa Dapat Remisi 5 Tahun

19 Agustus 2024

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso (kiri) melakukan Konferensi Pers bersama Pengacara, Otto Hasibuan di Senayan Avenue, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2024. Pengacara Jessica mengungkapkan bakal mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung. TEMPO/Ilham Balindra
Pengacara Beberkan Kelakuan Jessica Wongso di Penjara Hingga Bisa Dapat Remisi 5 Tahun

Terpidana kasus kopi sianida Jessica wongso secara mengejutkan mendapat remisi 58 bulan 30 hari atau hampir 5 tahun.


Pengacara Jessica Wongso Klaim Temukan Bukti Baru yang Disembunyikan Seseorang

18 Agustus 2024

Pengacara Otto Hasibuan menunjukkan karya tangan Jessica di dalam lapas yang diberikan kepadanya di Senayan Avenue, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2024. Karena dinilai berkelakuan baik, Jessica total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari. TEMPO/Ilham Balindra
Pengacara Jessica Wongso Klaim Temukan Bukti Baru yang Disembunyikan Seseorang

Pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengungkapkan memiliki novum atau bukti baru untuk mengajukan peninjauan kembali


Otto Hasibuan Kaget Jessica Wongso Bebas Bersyarat Lebih Cepat

18 Agustus 2024

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso (kiri) melakukan Konferensi Pers bersama Pengacara, Otto Hasibuan di Senayan Avenue, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2024. Jessica melakukan konpers setelah dinyatakan bebas bersyarat dari rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu. Pengacara Jessica mengungkapkan bakal mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung. TEMPO/Ilham Balindra
Otto Hasibuan Kaget Jessica Wongso Bebas Bersyarat Lebih Cepat

Dari vonis 20 tahun penjara, Jessica Wongso menghabiskan 8,5 tahun di balik jeruji besi