TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyayangkan keputusan pengadilan Tipikor yang melarang media televisi menyiarkan sidang dugaan korupsi E-KTP secara langsung. Wakil Ketua KPI Rahmat Arifin mengatakan, secara prinsip pihaknya tidak pernah melarang siaran langsung sidang.
Apalagi, menurut dia, kasus ini murni mengandung unsur publik. "Kami secara prinsip tidak melarang, justru lebih bagus diliput atau disiarkan karena ini menyangkut publik, uang masyarakat," katanya saat dihubungi Tempo, Rabu, 8 Maret 2017.
Baca : Sidang Kasus E-KTP, Televisi Dilarang Siarkan Langsung
Ia pun membandingkan urgensi penyiaran ini dengan dua kasus besar sebelumnya, yakni kasus dugaan pembunuhan yang menjerat Jessica Kumala Wongso dan sidang kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Sidang Jessica misalnya, itu kan ranah private, tapi terbuka dan disiarkan langsung. Sedangkan kasus Ahok kami memang sempat mengeluarkan imbauan, karena terlalu sensitif isu yang dibawa," katanya.
Larangan penyiaran langsung televisi terkait sidang E-KTP itu disampaikan oleh Juru bicara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Yohanes Prihana, Rabu pagi, 8 Maret 2017.
Menurut Yohanes, arti dari sidang terbuka untuk umum adalah majelis hakim mempersilakan masyarakat hadir untuk menyaksikan persidangan. Siapa pun boleh hadir dengan mempertimbangkan kapasitas pengadilan.
Simak : Proyek E-KTP dan Upaya Presiden SBY Merevisi Setiap Tahun
Terkait dengan alasan itu, Rahmat menuturkan, alasan itu bisa saja dibuat oleh lembaga tertentu, namun ia tetap berharap sidang kasus ini bisa dibuka berdasarkan kepentingan publik yang sangat besar di balik kasus ini. "Ini kan opini lembaga, tapi memang hukum kita mengatur keputusan itu ada di tangan pengadilan dan hakim," katanya.
KPK mulai menyelidiki kasus e-KTP sejak 2014. Selama dua tahun, KPK baru menetapkan dua tersangka, yakni Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan sekaligus pejabat pembuat komitmen, Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman.
Rencananya sidang perdana kasus ini akan berlangsung Kamis besok, 9 Maret 2017 di ruang sidang Kusuma Atmadja 1 di lantai satu. Majelis hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara ini ialah Jhon Halasan Butar Butar, Franky Tumbuwan, Emilia, Anwar, dan Anshori.
INGE KLARA SAFITRI
Video Terkait:
Berkas Kasus Korupsi Pengadaan e-KTP Siap Disidangkan
Terkait Kasus E-KTP, Anggota DPR Ade Komarudin Diperiksa KPK
Anas Urbaningrum Diperiksa KPK Terkait Proyek E-KTP