Mengakui Korupsi,Putu Sudiartana Minta Maaf pada Rakyat Indonesia

Reporter

Rabu, 8 Maret 2017 21:42 WIB

Terdakwa kasus suap terkait proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang untuk Provinsi Sumatera Barat pada APBN-P 2016 I Putu Sudiartana mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 6 Februari 2017. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan anggota Komisi Hukum DPR I Putu Sudiartana dihukum 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Putu Sudiartana menerima putusan hakim dan berujar akan mendukung penegakan hukum. "Kalau salah saya mengakui, saya minta maaf kepada rakyat Indonesia."

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Putu terbukti bersalah menerima suap Rp 500 juta terkait dengan kasus dana alokasi khusus (DAK) proyek pembangunan jalan di Sumatera Barat.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim Haryono saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu, 8 Maret 2017.

Baca: Putu Sudiartana Batal Eksepsi, Ini Alasannya

Selain pidana penjara dan denda, hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik. Pencabutan hak politik ini berlaku selama lima tahun setelah Putu menjalani hukuman pidana pokok.

Hakim mengatakan sikap Putu yang mengakui kesalahannya menjadi hal meringankan yang dipertimbangkan majelis. Selain itu hal-hal yang meringankan Putu adalah punya tanggungan keluarga, sopan, dan belum pernah dihukum.

Sedang yang memberatkan adalah Putu dipandang tidak mendukung pemerintah dan mencederai penyelenggara negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Putu terbukti menerima uang Rp 500 juta dari pengusaha Yogan Askan.

Uang itu terkait pengusahaan DAK kegiatan sarana dan prasarana penunjang Provinsi Sumatera Barat, pada APBN-P 2016. Putu terbukti mengupayakan anggaran tersebut dengan menghubungi anggota Badan Anggaran DPR Rinto Subekti dan Wihadi Wiyanto.

Baca: Penyuap Anggota DPR Putu Sudiartana Dihukum Dua Tahun Bui

Putu juga terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 2,7 miliar. Selain itu, uang yang ditemukan KPK saat operasi tangkap tangan, yakni Sin$ 40 ribu atau senilai Rp 375 juta, juga dianggap sebagai bagian dari gratifikasi.

Majelis hakim menyatakan Putu melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa penuntut umum menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding terhadap putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa ini. Sebelumnya jaksa penuntut umum KPK yang meminta Putu dihukum tujuh tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. "Kami pikir-pikir dulu," kata jaksa.

Putu Sudiartana menerima putusan hakim. Ia berujar akan mendukung penegakan hukum. "Kalau salah saya mengakui, saya minta maaf kepada rakyat Indonesia. Saya salah dihukum memang wajar. Saya menerima semuanya," ujar dia.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

15 Kamar Kos di Pejaten Kebakaran, Diduga Korsleting Listrik

14 Oktober 2018

15 Kamar Kos di Pejaten Kebakaran, Diduga Korsleting Listrik

Sebanyak 15 kamar indekos di Jalan Lebak RT8 RW8 Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu pagi ludes akibat kebakaran.

Baca Selengkapnya

Cerita 3 Panti Pijat di Tebet Masih Beroperasi Setelah Digerebek

12 Agustus 2018

Cerita 3 Panti Pijat di Tebet Masih Beroperasi Setelah Digerebek

Tiga panti pijat yang telah digerebek pemerintah DKI ternyata masih beroperasi, yakni griya-griya pijat di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Suap Satelit Bakamla Kembalikan Uang Suap ke KPK

20 Juli 2018

Tersangka Suap Satelit Bakamla Kembalikan Uang Suap ke KPK

Fayakhun Andriadi, tersangka suap satelit bakamla, mengembalikan uang Rp 2 miliar ke KPK.

Baca Selengkapnya