TEMPO.CO, Jakarta - Direktur PT Faktanusa Ciptagraha Yogan Askan divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Hakim Aswijon mengatakan Yogan terbukti bersalah karena telah menyuap anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI I Putu Sudiartana.
"Terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," kata Aswijon saat membacakan surat putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 21 November 2016. Yogan dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum pada KPK meminta majelis hakim menghukum Yogan selama dua tahun enam bulan penjara. Putu Sudiartana saat ini sedang menjalani sidang sebagai terdakwa dalam berkas terpisah.
Aswijon mengatakan hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, ia juga mencederai tatanan birokrasi. Sedang hal-hal yang meringankan adalah terdakwa tidak pernah dihukum, mempunyai keluarga, dan menyesali perbuatannya.
Hakim mengatakan Yogan terbukti memberikan uang sebesar Rp 500 juta kepada Putu. Pemberian duit bertujuan agar politikus Demokrat itu membantu pengurusan penambahan pemberian Dana Alokasi Khusus kegiatan sarana dan prasarana penunjang Tahun 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat. Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016.
Yogan menerima putusannya. Dengan mantap, ia mengatakan tak akan mengajukan banding. "Saya terima, Yang Mulia," katanya seusai hakim membacakan putusan.
Sedang jaksa penuntut umum mempertimbangkan untuk mengajukan banding. "Kami hargai, tapi sementara ini pikir-pikir dulu," ujar Jaksa Lie Putra Setiawan.
Suap itu bermula pada sekitar Agustus 2015. Kala itu, orang kepercayaan Putu Sudiartana, Suhemi, menemui pihak swasta, Desrio Putra. Suhemi mengaku sebagai teman Putu dan menawarkan dapat membantu pengurusan anggaran di DPR.
Suhemi lalu minta dipertemukan dengan Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat, Suprapto. Desrio pun menjelaskan kepada Suprapto bahwa penambahan anggaran DAK dapat digunakan untuk pembangunan dan perawatan jalan di Provinsi Sumbar.
Suprapto meminta Desrio untuk menemui Kepala Bidang Pelaksana Jalan pada Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman, Indra Jaya, untuk mendiskusikan masalah anggaran tersebut. Ia kemudian juga meminta Indra Jaya untuk membuat surat pengajuan DAK yang jumlahnya sebesar Rp 530,7 miliar. Namun, setelah menemui Putu di Gedung DPR, Suprapto meminta Indra untuk menambah permintaan anggaran menjadi Rp 620,7 miliar.
Pada Januari 2016, Indra Jaya memperkenalkan Yogan Askan sebagai pengusaha kepada Suhemi. Dalam pertemuan-pertemuan selanjutnya, Yogan meminta kepada Putu agar dapat mengupayakan penambahan anggaran DAK di Provinsi Sumbar.
Pada 10 Juni 2016, di Hotel Ambhara, Blok M, Jakarta Selatan, dilakukan pertemuan antara Yogan, Putu, Suprapto, dan Indra Jaya. Dalam pertemuan itu, Putu menjanjikan bahwa DAK yang akan disetujui minimal Rp 50 miliar.
Suprapto kemudian meminta Putu agar anggaran dapat ditambah, dengan jumlah yang berkisar antara Rp 100 miliar hingga Rp 150 miliar. Putu menyetujuinya dan meminta agar disediakan imbalan sebesar Rp 1 miliar.
Pada 10 Juni 2016, ada pertemuan di ruang rapat Dinas Prasarana Jalan. Dalam pertemuan disepakati fee untuk Putu sebesar Rp 500 juta. Penyerahan uang dilakukan secara bertahap melalui beberapa rekening kepada staf pribadi Putu yang bernama Novianti.
MAYA AYU PUSPITASARI