Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Bachtiar Nasir (tengah) bersama kuasa hukumnya Kapitra Ampera (kiri), memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Bareskrim Polri, di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, 10 Februari 2017. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian RI Komisaris Besar Martinus Sitompul membantah bahwa proses hukum terhadap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir ditutup kepolisian.
Martinus menegaskan, proses hukum terhadap Bachtiar masih berlanjut. “Masih, kemarin juga sudah dibantah kuasa hukumnya, Kapitra Ampera,” ucapnya di kantornya, Senin, 6 Maret 2017.
Beredar informasi bahwa Bachtiar sebelumnya mengklaim bahwa ia bersama kuasa hukumnya telah bertemu dengan Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian. Dalam pertemuan itu, ada pembicaraan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan dalam aksi bela Islam.
Namun Martinus justru mempertanyakan pernyataan Bachtiar tersebut. Ia menilai kabar pertemuan tersebut harus dikonfirmasi ke Bachtiar dan kuasa hukumnya. “Pertemuannya kapan dan di mana,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Bachtiar, Kapitra Ampera, enggan menyebutkan detail pertemuan yang dilakukan dengan Tito tersebut. Namun dia menegaskan, sejauh ini, memang belum ada kasus yang dihentikan atau ditutup. Ia menilai hukum harus berjalan di jalurnya.
Menanggapi beredarnya informasi bahwa Bachtiar menuturkan kasusnya akan dihentikan, Kapitra menilai itu sebagai harapan individu. Ia pun meyakini orang tidak akan dihukum apabila tidak ada undang-undang yang dilanggar.