Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bareskrim Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Video Call Sex

image-gnews
Petugas Kepolisian menata barang bukti pada rilis sindikat pemerasan melalui jasa layanan Video Chat Sex di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 15 Februari 2019. Polisi berhasil menangkap pelaku pemerasan berinisial SF di Sidrap, Sulawesi Selatan pada 6 Februari 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Petugas Kepolisian menata barang bukti pada rilis sindikat pemerasan melalui jasa layanan Video Chat Sex di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 15 Februari 2019. Polisi berhasil menangkap pelaku pemerasan berinisial SF di Sidrap, Sulawesi Selatan pada 6 Februari 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Mabes Polri menangkap SF, lelali 25 tahun, yang diduga memeras uang korbannya dengan modus layanan video seks atau video call sex (VCS). Polisi menduga SF anggota sindikat pemerasan yang telah menjerat ratusan korban dengan kerugian hingga puluhan juta rupiah.

"SF ditangkap setelah polisi menemukan bukti yang cukup bahwa dia orang di balik pemerasan dengan modus ini," kata Kepala Sub Bagian Opinev Bagian Penum Biro Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Ajun Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad di Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta, Jumat, 15 Februari 2019.

Baca: Kasus Pemerasan Bermotif Penyebaran Foto ...

Pandra menuturkan polisi menangkap SF di kediamannya di Sidrap, Sulawesi Selatan pada 6 Februari 2019. Dalam menjalankan aksinya, SF membuat akun Facebook, Instagram dan WhatsApp palsu. Di akun itu, SF mengunggah foto-foto model seksi untuk menarik korban.

SF sengaja mencari calon korban yang mencantumkan nomor telepon dan alamat lengkap di akun media sosial. Setelah itu, SF menelepon korban dan menawarkan jasa VCS dengan imbalan uang atau pulsa. Semua korbannya laki-laki.

Saat video call sex berlangsung, SF akan menampilkan video-video porno. SF menampilkan video itu dengan cara memutar rekaman video porno di telepon selular lainnya. Bila korban terperdaya dan mulai melakukan aktivitas seksual, SF akan merekamnya. Tersangka pelaku kemudian menggunakan rekaman itu untuk memeras korban. "Tersangka pelaku mengancam akan menyebarkan video korban bila tak memberikan uang," kata Pandra.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Divonis 3 Tahun Penjara, Sisca Dewi: Putusan Ini Tidak Adil

Menurut Pandra, kerugian yang dialami korban variatif, dengan nominal paling besar sampai Rp 30 juta per orang. Tersangka kemudian menggunakan uang itu, salah satunya untuk membeli peralatan untuk memeras seperti telepon seluler.

Polisi menduga SF tak sendirian menjalankan aksi pemerasan itu. Dua kawan pelaku, AY dan VB diduga turut membantu. AY memiliki tugas yang sama dengan SF, mencari dan menjebak korbannya dengan layanan VCS. Sedangkan VB diduga berperan menyiapkan rekening bank untuk menampung yang hasil pemerasan. Polisi telah menetapkan keduanya menjadi tersangka, namun masih buron.

Atas perbuatannya, polisi menjerat SF, AY dan VB dengan Undang-undang Pornografi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU Tindak Pidana Pencucian uang dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ramai Kabar YouTube Uji Video tanpa Tanggal dan Jumlah Penonton di Beranda

2 hari lalu

Ilustrasi beranda youtube. Tangkapan Layar Youtube
Ramai Kabar YouTube Uji Video tanpa Tanggal dan Jumlah Penonton di Beranda

YouTube belum sepenuhnya membantah laporan bahwa mereka sedang menguji beranda baru tanpa fitur-fitur yang disebutkan.


Bantah Peras Agus Salim untuk Kembalikan Donasi Rp 1,5 M, Pratiwi Noviyanthi Pastikan Uangnya Masih Utuh

4 hari lalu

Pratiwi Noviyanthi. Instagram
Bantah Peras Agus Salim untuk Kembalikan Donasi Rp 1,5 M, Pratiwi Noviyanthi Pastikan Uangnya Masih Utuh

Novi menyatakan uang donasi untuk pengobatan mata Agus Salim tersebut masih utuh dalam rekening yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan, miliknya.


Agus Salim Korban Penyiraman Air Keras Laporkan Pratiwi Noviyanthi Atas Dugaan Pemerasan

6 hari lalu

Agus Salim, korban penyiraman air keras di Cengkareng. YouTube/Denny Sumargo
Agus Salim Korban Penyiraman Air Keras Laporkan Pratiwi Noviyanthi Atas Dugaan Pemerasan

Kuasa hukum Agus Salim, Farhat Abbas, menambah laporan terhadap Pratiwi Noviyanthi.


Tersedia di Canva, Konten Foto dan Video Baru dari Artlist dan Pockstock

10 hari lalu

Aplikasi Canva bekerja sama dengan Artlist dan Pockstock dalam memenuhi kebutuhan pembuatan desain yang memerlukan konten foto dan video. Sumber: Canva
Tersedia di Canva, Konten Foto dan Video Baru dari Artlist dan Pockstock

Dengan Dream Lab, pengguna Canva kini juga dapat menghasilkan karya mengikuti gaya gambar referensi,


KPK Berwenang Memberi Supervisi untuk Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya

10 hari lalu

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sementara Nawawi Pomolang ditemui usai diskusi di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 24 September 2024. TEMPO/Defara
KPK Berwenang Memberi Supervisi untuk Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya

Penyidik menetapkan Firli Bahuri menjadi tersangka pada 22 November 2023. Namun hingga kini penanganan kasus ini tak kunjung mencapai ujung.


Cara Membuat Link Panggilan WhatsApp

12 hari lalu

Ilustrasi WhatsApp. shutterstock.com
Cara Membuat Link Panggilan WhatsApp

Pengguna WhatsApp kini dapat membuat tautan khusus guna memulai panggilan suara maupun video.


YouTube Memperbarui Berbagai Fiturnya

12 hari lalu

Logo YouTube. (youtube.com)
YouTube Memperbarui Berbagai Fiturnya

YouTube memperbarui fitur-fitur di aplikasinya, termasuk pemutar mini, opsi kecepatan dalam pemutaran video, dan Sleep Timer


Adobe Meluncurkan Firefly Video Model, AI Berkemampuan Membuat Video dari Teks

15 hari lalu

Logo Adobe
Adobe Meluncurkan Firefly Video Model, AI Berkemampuan Membuat Video dari Teks

Adobe mengumumkan rilis Firefly Video Model dalam versi beta pada acara Adobe MAX


6 Fitur Baru YouTube yang Perlu Anda Coba

15 hari lalu

Logo YouTube. (youtube.com)
6 Fitur Baru YouTube yang Perlu Anda Coba

YouTube telah melakukan pembaruan dengan mirilis sejumlah fitur di seluruh web, seluler, TV, dan YouTube Music sejak 15 Oktober 2024.


Syahrul Yasin Limpo Ajukan Kasasi atas Vonis 12 Tahun Penjara

19 hari lalu

Terdakwa I bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, berbicra dengan awak media seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Syahrul Yasin Limpo Ajukan Kasasi atas Vonis 12 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya memutus Syahrul Yasin Limpo dijatuhi pidana 12 tahun penjara, lebih berat dari vonis pertama.