TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Mabes Polri menangkap SF, lelali 25 tahun, yang diduga memeras uang korbannya dengan modus layanan video seks atau video call sex (VCS). Polisi menduga SF anggota sindikat pemerasan yang telah menjerat ratusan korban dengan kerugian hingga puluhan juta rupiah.
"SF ditangkap setelah polisi menemukan bukti yang cukup bahwa dia orang di balik pemerasan dengan modus ini," kata Kepala Sub Bagian Opinev Bagian Penum Biro Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Ajun Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad di Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta, Jumat, 15 Februari 2019.
Baca: Kasus Pemerasan Bermotif Penyebaran Foto ...
Pandra menuturkan polisi menangkap SF di kediamannya di Sidrap, Sulawesi Selatan pada 6 Februari 2019. Dalam menjalankan aksinya, SF membuat akun Facebook, Instagram dan WhatsApp palsu. Di akun itu, SF mengunggah foto-foto model seksi untuk menarik korban.
SF sengaja mencari calon korban yang mencantumkan nomor telepon dan alamat lengkap di akun media sosial. Setelah itu, SF menelepon korban dan menawarkan jasa VCS dengan imbalan uang atau pulsa. Semua korbannya laki-laki.
Saat video call sex berlangsung, SF akan menampilkan video-video porno. SF menampilkan video itu dengan cara memutar rekaman video porno di telepon selular lainnya. Bila korban terperdaya dan mulai melakukan aktivitas seksual, SF akan merekamnya. Tersangka pelaku kemudian menggunakan rekaman itu untuk memeras korban. "Tersangka pelaku mengancam akan menyebarkan video korban bila tak memberikan uang," kata Pandra.
Baca: Divonis 3 Tahun Penjara, Sisca Dewi: Putusan Ini Tidak Adil
Menurut Pandra, kerugian yang dialami korban variatif, dengan nominal paling besar sampai Rp 30 juta per orang. Tersangka kemudian menggunakan uang itu, salah satunya untuk membeli peralatan untuk memeras seperti telepon seluler.
Polisi menduga SF tak sendirian menjalankan aksi pemerasan itu. Dua kawan pelaku, AY dan VB diduga turut membantu. AY memiliki tugas yang sama dengan SF, mencari dan menjebak korbannya dengan layanan VCS. Sedangkan VB diduga berperan menyiapkan rekening bank untuk menampung yang hasil pemerasan. Polisi telah menetapkan keduanya menjadi tersangka, namun masih buron.
Atas perbuatannya, polisi menjerat SF, AY dan VB dengan Undang-undang Pornografi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU Tindak Pidana Pencucian uang dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.