TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi meminta kepolisian menjelaskan secara transparan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang membuat Bachtiar Nasir, pimpinan Yayasan Keadilan untuk Semua (Justice for All), diperiksa.
"Sehingga tidak menimbulkan dugaan-dugaan yang keliru di kalangan masyarakat," kata Zainut di Jakarta, Kamis, 23 Februari 2017.
Kepolisian, kata Zainut, juga harus berhati-hati dalam menangani kasus itu. Jangan sampai ada penilaian polisi terlalu mencari-cari masalah dan prematur dalam menetapkan status hukum kepada pelakunya. Sehingga, lanjut dia, ada kesan polisi bekerja tidak independen, tidak adil, dan tebang pilih.
Dia mengatakan ada kecenderungan keraguan polisi untuk menindaklanjuti sejumlah kasus pelanggaran hukum yang sudah jelas dan didukung alat bukti yang cukup. Sedangkan terhadap kasus yang alat buktinya masih sumir, polisi begitu cepat menetapkan tersangka kepada pelakunya.
"Hal itu dikhawatirkan dapat menurunkan kredibilitas dan kepercayaan publik kepada polisi," ucapnya.
Seharusnya, kata Zainut, jangan ada tindakan yang dilakukan oleh pejabat atau aparat yang justru membuat rakyat semakin tersinggung.
Saat ini, kata dia, situasi dan kondisi rakyat saat ini sangat sensitif karena merasa ada perlakuan yang tidak adil serta adanya ketimpangan dan kesenjangan sosial-ekonomi yang sangat tajam.
Dia mengatakan Bachtiar Nasir juga harus menyampaikan secara terbuka kepada umat terkait dengan dana yang diterima, termasuk penggunaannya dan kepada pihak mana saja dana tersebut disalurkan, sehingga tidak menimbulkan fitnah dan prasangka yang tidak baik.
MUI, kata dia, tidak mengetahui seluk-beluk urusan dana tersebut, karena memang sejak awal MUI menyatakan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa-Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) bukan bagian dari MUI dan tidak ada hubungan dengan baik organisatoris maupun bentuk kerja sama apa pun.
"Untuk hal tersebut kami minta kepada semua pihak untuk tidak mengaitkan masalah yang sedang diperkarakan oleh polisi tersebut dengan MUI," ujarnya.
ANTARA