Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat. TEMPO/Ridian Eka Saputra
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan lembaganya sudah siap untuk menyidangkan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2017. Persiapan yang dilakukan mulai dari sarana prasarana dan Peraturan Mahkamah Konstitusi 2016 Nomor 134 dan yang diperbaharui dengan PMK 2017. Karena hanya 8 hakim, Arief merencanakan membentuk 2 panel.
Sengketa pilkada, kata Arief, sampai saat ini MK memiliki 8 hakim dari 9 hakim. Belum ada pengganti hakim Patrialis Akbar yang ditangkap KPK beberapa waktu lalu. "Masih menunggu pengisian oleh Presiden Joko Widodo," ujar Arief, Senin, 27 Februari 2017.
Jika ada penambahan hakim dari Presiden, MK akan membentuk 3 panel. Arief berharap, perkara tersebut bisa selesai awal Mei 2017. Arief menjelaskan, penanganan sengketa pilkada bisa dilakukan lebih maksimal bila jumlah hakim berjumlah 9 orang.
Siapa pengganti Patrialis, Arief menyerahkan kepada Presiden Jokowi. "Bagi saya yang terpenting bisa memenuhi persyaratan dan yang profesional, sehingga tidak menjadi beban bagi MK," tutur Arief. Sampai saat ini MK masih menerima permohonan dan pengadian sengketa pilkada. Batas
Alasan 3 Hakim Konstitusi Ajukan Dissenting Opinion dalam Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024
13 hari lalu
Alasan 3 Hakim Konstitusi Ajukan Dissenting Opinion dalam Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024
Sebanyak tiga dari delapan hakim Mahkamah Konstitusi atau MK mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan MK yang dibacakan pada Senin, 22 April 2024. Apa alasan mereka?