TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan lembaganya tidak akan menemui jalan buntu dalam memutuskan perkara sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2017 meski jumlah hakim genap lantaran belum ada pengganti Patrialis Akbar. Ketua Mahkamah akan menjadi pengambil keputusan bila dalam pemungutan suara di antara hakim tidak ada yang mayoritas.
"Dalam hal terjadi pemungutan suara, suara dari Ketua MK yang menentukan arah putusan," ucap Arief saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin, 27 Februari 2017.
Baca juga: Ketua MK Bantah Pendaftaran Calon Pengganti Patrialis Sepi
Mahkamah saat ini hanya memiliki delapan hakim setelah Patrialis Akbar diberhentikan karena menjadi tersangka kasus dugaan suap. Sampai saat ini, Mahkamah masih menunggu satu hakim yang ditunjuk Presiden Joko Widodo.
Menurut Arief, keputusan ketua ini menjadi putusan yang harus diikuti. "Sehingga tidak ada deadlock, tidak ada putusan yang tidak bisa diambil dengan delapan hakim ini," ujarnya
Arief menjelaskan, bila sampai tahap persidangan jumlah hakim masih delapan orang, persidangan dibagi menjadi dua panel. Masing-masing panel akan diisi empat hakim. Tapi, bila jumlah hakim menjadi sembilan orang, panel persidangan akan dibagi menjadi tiga dan diisi tiga hakim.
Saat ini, Mahkamah masih sedang dalam tahapan penerimaan permohonan sengketa pilkada. Batas penerimaan permohonan dibuka dalam jangka waktu tiga hari kerja sejak pengumuman Komisi Pemilihan Umum.
Sampai hari ini, sudah ada 12 daerah yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa, yaitu Takalar, Bengkulu Tengah, Gayo Lues, Dogiyai, Kendari, Salatiga, Bombana, Pulau Morotai, Jepara, Nagan Raya, Tebo, dan Sarmi.
AHMAD FAIZ