Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua MK Bantah Pendaftaran Calon Pengganti Patrialis Sepi

image-gnews
Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat. TEMPO/Ridian Eka Saputra
Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat. TEMPO/Ridian Eka Saputra
Iklan

TEMPO.CO, Sukoharjo - Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menampik kabar ihwal pendaftaran calon hakim MK masih sepi peminat. Dari pantauan Tempo pada hari pertama pendaftaran calon hakim MK, Rabu lalu, belum ada orang yang mendaftar menjadi calon pengganti Patrialis Akbar.

Baca juga: Hari Pertama Pendaftaran Calon Hakim MK Sepi Peminat

“Enggak (sepi peminat) saya kira. Orang yang mau amanah untuk menjalankan kewenangan MK dengan baik itu banyak,” kata Arief saat ditemui seusai menghadiri pengukuhan Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari S.H., M.Hum sebagai Guru Besar dalam bidang Ilmu Hukum di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) pada Kamis, 23 Februari 2017. Aidul adalah Ketua Komisi Yudisial RI periode 2015 - 2018.

Rabu lalu Tempo mendatangi lokasi pendaftaran calon hakim MK di Gedung Pelayanan Informasi Publik Sekretariat Negara, tapi belum tampak ada yang mendaftar. Tak ada tanda-tanda bekas kegiatan di sana. Hal itu terlihat dari susunan botol air mineral, meja, kursi, dan berkas-berkas yang tidak acak-acakan. Lampunya pun sudah dimatikan saat Tempo mengecek ke sana sebelum pukul 16.30.

Menurut Arief, siapa saja bisa mendaftar menjadi calon hakim MK selama memenuhi persyaratan. “Yang namanya negarawan, asal memenuhi persyaratan itu bisa saja. Bisa dari kalangan usahawan, politikus, akademisi,” kata Arief.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Disinggung ihwal sepinya peminat calon pengganti Patrialis Akbar karena citra MK sudah buruk di mata publik, Arief berujar, “Korupsi enggak hanya di MK, kan. (Korupsi) Itu di mana-mana. Itu kebetulan personalnya. Enggak ada ketua lembaga atau mana saja yang mengatakan MK buruk, kok."

Pada 25 Januari lalu, publik dikejutkan berita penangkapan Hakim MK Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena kasus dugaan suap. Suap itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara uji materi (judicial review) Undang Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

DINDA LEO LISTY

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pro-Kontra soal 4 Menteri Jokowi Diminta Jadi Saksi di Sidang Sengketa Pilpres

2 jam lalu

Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03, Ganjar - Mahfud saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Pro-Kontra soal 4 Menteri Jokowi Diminta Jadi Saksi di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta MK memanggil sejumlah menteri Jokowi untuk menjadi saksi di sidang sengketa pilpres.


Minta Menteri Jadi Saksi Penyaluran Bansos di MK, Tim Hukum Ganjar-Mahfud: Lebih Penting dari Kapolda

4 jam lalu

Calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo berbincang dengan kuasa hukum Todung Mulya Lubis saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Minta Menteri Jadi Saksi Penyaluran Bansos di MK, Tim Hukum Ganjar-Mahfud: Lebih Penting dari Kapolda

Tim hukum Ganjar-Mahfud mengusulkan kehadiran Menteri Keuangan, Menteri Sosial, dan Menteri Pembangunan Manusia dan Keluarga dalam persidangan di MK.


Jawaban KPU di Sidang Sengketa Pilpres 2024 soal Pencalonan Gibran dan Intervensi Kekuasaan

4 jam lalu

Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) membacakan pandangan saat Pemeriksaan Persidangan Penyampaian Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Jawaban KPU di Sidang Sengketa Pilpres 2024 soal Pencalonan Gibran dan Intervensi Kekuasaan

KPU mendapat kesempatan menjawab di sidang sengketa Pilpres MK Kamis kemarin. Begini jawaban KPU terkait pencalonan gibran dan intervensi kekuasaan.


Reaksi Tim Pembela Prabowo-Giran atas Permintaan Hadirkan 4 Menteri Jokowi di Sidang MK

5 jam lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra (tiga dari kiri), saat jeda sidang kedua sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Reaksi Tim Pembela Prabowo-Giran atas Permintaan Hadirkan 4 Menteri Jokowi di Sidang MK

Majelis hakim mengatakan akan mempertimbangkan permintaan pemohon untuk menghadirkan menteri Jokowi di sidang MK.


Alasan Kubu Anies Minta MK Hadirkan Sri Mulyani, Risma, Zulhas, hingga Airlangga

7 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani saat Konferensi Pers: PDB Kuartal III 2023 serta Stimulus Fiskal di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Senin, 6 November 2023. Pemerintah menyiapkan sejumlah paket kebijakan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi, di antaranya bantuan pangan sampai akhir tahun dan 2024, insentif untuk sektor perumahan sampai tahun depan hingga insentif renovasi rumah bagi masyarakat miskin. TEMPO/Tony Hartawan
Alasan Kubu Anies Minta MK Hadirkan Sri Mulyani, Risma, Zulhas, hingga Airlangga

Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin meminta MK memanggil Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Perdagangan, dan Menko Perekonomian sebagai saksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.


Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

8 jam lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra didampingi jajaran Tim Pembela Prabowo-Gibran mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

Para pengacara yang tergabung dalam tim pembela Prabowo-Gibran, yaitu Otto Hasibuan, Fahri Bachmid, Hotman Paris Hutapea, dan O.C. Kaligis.


Tim Hukum Amin Ingin Hadirkan 4 Menteri Jokowi Jadi Saksi Sengketa Pilpres di MK, Ini Alasannya

8 jam lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Tim Hukum Amin Ingin Hadirkan 4 Menteri Jokowi Jadi Saksi Sengketa Pilpres di MK, Ini Alasannya

Tim Hukum Amin menilai empat menteri mengetahui langsung hal-hal yang terkait dengan permohonannya di sidang sengketa Pilpres 2024.


Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

18 jam lalu

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'Polisi Tak Netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya menegaskan penghentian kasus Aiman Witjaksono tak bernuansa politis menyusul rampungnya Pilpres 2024.


6 Poin Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres 2024

18 jam lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) menunjukan surat permohonan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
6 Poin Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Tim Pembela Prabowo-Gibran memohon kepada MK untuk menolak permohonan yang diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.


Catatan-catatan Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024

20 jam lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Catatan-catatan Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024

Sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 digelar kemarin. Seperti apa fakta-faktanya?