Yustian Dewi dari Advokat Cinta Tanah Air atau ACTA memperlihatkan bukti pendaftaran gugatan PTUN di gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, Senin, 13 Februari 2017. ACTA menggugat pemerintah kepada karena tidak mengeluarkan surat keputusan pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnama sebagai gubernur DKI Jakarta. Tempo/Rezki Alvionitasari.
TEMPO.CO, Jakarta - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) pekan lalu menggugat keputusan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terkait dengan kasus penodaan agama oleh calon Gubernur DKI Jakarta inkumben, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Namun, karena tidak ada tanggapan dari Mahkamah Agung, ACTA belakangan mencabut gugatan tersebut pada Kamis, 16 Februari 2017.
Dalam konferensi persnya di Posko ACTA, Menteng, Kamis, 23 Februari 2017, Wakil Ketua ACTA Hendriansyah menyayangkan sikap Mendagri yang menolak memberhentikan Ahok. ACTA menganggap penolakan tersebut karena Mendagri tidak memahami substansi Mahkamah Agung.
"Kami tidak ingin jika gugatan kami justru dijadikan kambing hitam atau alasan untuk menunda pemberhentian Ahok," kata Herdiansyah, Kamis, 23 Februari. Baca: Gubernur Ahok Aktif Lagi, ACTA Gugat Pemerintah
Ia menjelaskan bahwa gugatan tersebut dianggap akan memakan waktu lama hingga bertahun-tahun. "Kalau tidak dicabut, paling cepat putusan baru akan keluar empat atau lima bulan mendatang. Bahkan bisa jadi perkara ini baru benar-benar tuntas lima tahun mendatang, yang artinya sudah selesai periode jabatan gubernur 2017-2022."
Sebelumnya, gugatan ini dimaksudkan ACTA untuk mengingatkan pemerintah agar tidak melakukan pelanggaran hukum terkait dengan masalah pengaktifan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. "Saat ini semua urusan penundaan pemberhentian sementara Ahok kami serahkan sepenuhnya kepada pemerintah," ujar Herdiansyah. "Itu termasuk konsekuensi politik dan risiko hukum ketatanegaraannya."
Meskipun tidak ada pendapat dari MA, ACTA menegaskan bahwa seharusnya Mendagri Tjahjo Kumolo tetap akan memberhentikan Ahok walaupun tidak ada gugatan PTUN. "Harus digarisbawahi, jika ada atau tidak gugatan ACTA dan Fatwa MA, Ahok tetap harus diberhentikan karena aturannya sudah sangat jelas," tutur Hendriansyah.
Ia juga berpendapat seharusnya pemerintah tidak menganggap remeh kasus pemberhentian Ahok ini. "Mereka harus belajar dari kasus di negara-negara lain, di mana krisis politik bisa berawal dari pelanggaran hukum yang terang benderang," kata Hendriansyah.