Pengaktifan Ahok, Ini Penyebab ACTA Cabut Gugatannya di PTUN  

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 23 Februari 2017 16:15 WIB

Yustian Dewi dari Advokat Cinta Tanah Air atau ACTA memperlihatkan bukti pendaftaran gugatan PTUN di gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, Senin, 13 Februari 2017. ACTA menggugat pemerintah kepada karena tidak mengeluarkan surat keputusan pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnama sebagai gubernur DKI Jakarta. Tempo/Rezki Alvionitasari.

TEMPO.CO, Jakarta - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) pekan lalu menggugat keputusan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terkait dengan kasus penodaan agama oleh calon Gubernur DKI Jakarta inkumben, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Namun, karena tidak ada tanggapan dari Mahkamah Agung, ACTA belakangan mencabut gugatan tersebut pada Kamis, 16 Februari 2017.

Dalam konferensi persnya di Posko ACTA, Menteng, Kamis, 23 Februari 2017, Wakil Ketua ACTA Hendriansyah menyayangkan sikap Mendagri yang menolak memberhentikan Ahok. ACTA menganggap penolakan tersebut karena Mendagri tidak memahami substansi Mahkamah Agung.

"Kami tidak ingin jika gugatan kami justru dijadikan kambing hitam atau alasan untuk menunda pemberhentian Ahok," kata Herdiansyah, Kamis, 23 Februari.

Baca: Gubernur Ahok Aktif Lagi, ACTA Gugat Pemerintah


Ia menjelaskan bahwa gugatan tersebut dianggap akan memakan waktu lama hingga bertahun-tahun. "Kalau tidak dicabut, paling cepat putusan baru akan keluar empat atau lima bulan mendatang. Bahkan bisa jadi perkara ini baru benar-benar tuntas lima tahun mendatang, yang artinya sudah selesai periode jabatan gubernur 2017-2022."

Sebelumnya, gugatan ini dimaksudkan ACTA untuk mengingatkan pemerintah agar tidak melakukan pelanggaran hukum terkait dengan masalah pengaktifan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. "Saat ini semua urusan penundaan pemberhentian sementara Ahok kami serahkan sepenuhnya kepada pemerintah," ujar Herdiansyah. "Itu termasuk konsekuensi politik dan risiko hukum ketatanegaraannya."

Simak: DPR Akan Bacakan Angket Ahok Gate Hari Ini

Meskipun tidak ada pendapat dari MA, ACTA menegaskan bahwa seharusnya Mendagri Tjahjo Kumolo tetap akan memberhentikan Ahok walaupun tidak ada gugatan PTUN. "Harus digarisbawahi, jika ada atau tidak gugatan ACTA dan Fatwa MA, Ahok tetap harus diberhentikan karena aturannya sudah sangat jelas," tutur Hendriansyah.

Ia juga berpendapat seharusnya pemerintah tidak menganggap remeh kasus pemberhentian Ahok ini. "Mereka harus belajar dari kasus di negara-negara lain, di mana krisis politik bisa berawal dari pelanggaran hukum yang terang benderang," kata Hendriansyah.

ZARA AMELIA


Berita terkait

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

2 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

3 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

5 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

6 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

6 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

6 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

8 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

8 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

8 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

8 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya