TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah mengatakan hak angket Ahok Gate akan dibacakan dalam Sidang Paripurna DPR siang ini. Hak angket tersebut baru akan dibacakan sebagai surat masuk, bukan sebagai laporan dari pengusul.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini berujar, langkah selanjutnya adalah menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk mengatur jadwal pembacaan usulan angket. "Penggunaan hak angket dilakukan pada masa sidang yang akan datang. Sebab, hari ini rapat paripurna terakhir," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 23 Februari 2017.
Baca Juga:
Baca juga:
Reaksi Fraksi atas Hak Angket Ahok: Nasdem Minta Dibatalkan, PKS Setuju Asal...
Dua Mantan Ketua MK Sependapat Ahok Diberhentikan Sementara
Fahri menuturkan ada pendapat dari anggota agar dalam sidang paripurna kali ini angket Ahok Gate langsung dibacakan sebagai usulan. "Saya kira, kita perlu satu rapat Bamus lagi untuk menyepakati penjadwalan," ujarnya.
Ia menjelaskan, DPR segera memasuki masa reses dan akan aktif kembali pertengahan bulan depan. Saat itu, kata Fahri, penjadwalan untuk rapat Bamus akan dilakukan.
Baca pula:
Gubernur Ahok Aktif Lagi, Gerindra Gulirkan Hak Angket ...
Hak Angket Ahok Bergulir di DPR, Ini Komentar Mendagri
Pengusulan hak angket Ahok Gate ini dimotori oleh Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Amanat Nasional. Saat ini sudah ada 90 anggota yang ikut menandatanganinya.
Menurut Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon, usulan hak angket ini bertujuan menyelidiki Kementerian Dalam Negeri yang tidak memberhentikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang berstatus terdakwa kasus dugaan penistaan agama.
Silakan baca:
Soal Ahok, Pakar: Keputusan Mendagri Tidak Tepat
Ahok Diaktifkan, Hamdan Zoelva: Alasan Mendagri Tjahjo ...
Mendagri Tjahjo Kumolo kemarin telah rapat bersama Komisi Pemerintahan DPR. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menegaskan dia tidak membela Ahok dan berkukuh bahwa keputusannya benar.
Ketua DPR Setya Novanto mengatakan dia menghargai apa yang disampaikan Tjahjo, yaitu harus menunggu proses hukum terlebih dulu. "Kita harus hargai karena ini adalah proses sehingga kita percayakan kepada pihak terkait supaya proses hukum selesai," ujarnya.
AHMAD FAIZ
Simak: Ahok Diaktifkan, MA & Ombudsman Kembalikan Putusan ke Tjahjo