Eks Petinggi Gafatar Disebut Tak Penuhi Syarat Lakukan Makar

Reporter

Rabu, 22 Februari 2017 17:05 WIB

Suasana pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Ahmad Musadeq dkk dalam persidangan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang didakwa melakukan penodaan agama dan makar, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu, 8 Februari 2017. Tempo/Ghoida Rahmah

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum Universitas Indonesia (UI), Eva Ahjani Zulfa mengatakan secara teori dan praktek penerapan tentang pemufakatan jahat atau makar jauh dari apa yang dituduhkan kepada ketiga petinggi eks Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).

“Pada pasal 87 makar mengandaikan dua syarat, yaitu niat dan permulaan pelaksanaan,” ujar dia, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 22 Februari 2017.

Baca: Pelanggaran Kebebasan Berkeyakinan Terbanyak Menimpa Gafatar

Tiga petinggi eks-Gafatar yaitu Mahful Muis, Ahmad Mushaddeq, dan Andry Cahya saat ini sedang menunggu hasil putusan persidangan pada 7 Maret mendatang. Tuntutan terhadap mereka masing-masing 12 dan 10 tahun penjara. Ketiganya didakwa melanggar Pasal 110 KUHP jo. Pasal 107 KUHP tentang makar dan Pasal 156a tentang penodaan agama. Adapun pertimbangannya karena dalam organisasi mereka menggunakan elemen serupa jabatan struktural pemerintahan, seperti penggunaan istilah presiden, wakil presiden, untuk menjalankan fungsi pengorganisasian di internal organisasi.

Eva berujar permulaan pelaksanaan harus diuji dengan melihat kemampuan dari para terdakwa untuk melakukan makar. Terlebih sepanjang proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum, kata dia, sama sekali tidak dapat mengajukan alat bukti untuk membuktikan adanya perbuatan, kemampuan, ataupun niat dari para terdakwa untuk menggulingkan pemerintahan yang sah. Termasuk di dalamnya tuduhan melakukan latihan militer dan rencana pembelian senjata.

“Kegiatan atau aktivitas maupun ekspresi ketiga terdakwa sama sekali tidak memenuhi unsur-unsur makar maupun persiapan melakukan makar. Sehingga tidak ada sama sekali kejahatan yang terbukti dilakukan oleh para terdakwa secara bersama-sama,” kata Eva. Sebab, menurut dia, tindakan makar hanya mungkin jika terdapat kesamaan kehendak antara dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan makar.

Eva menjelaskan hak untuk berekspresi merupakan kritik atau pemberian masukan terhadap pemerintah, atau bukan permulaan dari pelaksanaan makar. Sehingga, hal itu seharusnya merupakan hak setiap warga negara dan dilindungi oleh konstitusi.

Sementara itu, aktivis Amnesty International, Papang Hidayat menegaskan dalam prinsip-prinsip atau instrumen HAM tidak mengenal kata makar.”HAM internasional lebih menekankan apakah suatu ekspresi nir-kekerasan (damai) boleh dibatasi atau tidak, sebuah ekspresi hanya bisa dibatasi jika mengandung unsur kebencian atas nama bangsa, agama, ras, atau etnis yang merupakan bagian dari hasutan yang mendorong orang untuk melakukan kekerasan,” ujarnya.

GHOIDA RAHMAH

Baca: Wakil Bupati Gafatar Divonis 2 Tahun Penjara

Berita terkait

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

54 hari lalu

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati

Baca Selengkapnya

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

26 Juli 2023

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

Presiden Volodymyr Zelensky tidak akan mentolerir korupsi atau pengkhianatan dalam urusan negara.

Baca Selengkapnya

Disebut Berkaitan, Gafatar Milik Ahmad Musadeq dan Ponpes Al Zaytun Pimpinan Panji Gumilang, Ini Profil Keduanya

26 Juni 2023

Disebut Berkaitan, Gafatar Milik Ahmad Musadeq dan Ponpes Al Zaytun Pimpinan Panji Gumilang, Ini Profil Keduanya

Berikut profil Ponpes Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang, dan Gafatar yang didirikan Ahmad Musadeq. Apa persamaan dan perbedaannya?

Baca Selengkapnya

Hubungan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dengan Pimpinan Gafatar Ahmad Musadeq

26 Juni 2023

Hubungan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dengan Pimpinan Gafatar Ahmad Musadeq

Mantan pengurus Al Zaytun, Ken Setiawan menyebut pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang berkaitan dengan pimpinan Gafatar Ahmad Musadeq. Soal NII?

Baca Selengkapnya

Deretan Fatwa MUI untuk Aliran Sesat, dari Ahmadiyah hingga Gafatar

25 Juni 2023

Deretan Fatwa MUI untuk Aliran Sesat, dari Ahmadiyah hingga Gafatar

Fatwa MUI untuk kelompok dan orang yang pernah mendapatkan fatwa aliran sesat. Di antaranya, Ahmadiyah dan Gafatar.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

8 Mei 2023

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

Victor Yeimo dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara pada Jum'at 5 Mei 2023. Ia dihukum karena keterlibatannya dalam demo antirasisme di Papua

Baca Selengkapnya

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

24 November 2022

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

Komisi Hukum DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati RKUHP di pembahasan tingkat I.

Baca Selengkapnya

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

7 Juni 2022

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja ditangkap di Lampung oleh tim Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

7 Juni 2022

3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

Polda Jawa Tengah menjerat tiga pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin yang bertanggung jawab atas pembagian pamflet pendirian khilafah.

Baca Selengkapnya

Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

3 Juni 2022

Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

Sultan Hamid II perancang lambang negara Indonesia. Pada akhir kisah hidupnya, ia pernah dituduh makar dan dianggap bersekongkol dengan Westerling.

Baca Selengkapnya