Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Disebut Berkaitan, Gafatar Milik Ahmad Musadeq dan Ponpes Al Zaytun Pimpinan Panji Gumilang, Ini Profil Keduanya

image-gnews
Panji Gumilang dan Ahmad Musadeq. ANTARA
Panji Gumilang dan Ahmad Musadeq. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun disebut memiliki kaitan dengan kelompok makar Gerakan Fajar Nusantara atau Gafatar. Menurut eks pengurus Al Zaytun Ken Setiawan, Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang dan Pimpinan Gafatar Ahmad Musadeq memiliki hubungan di masa lalu. Keduanya adalah pengikut pendiri Negara Islam Indonesia atau NII Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo.

Karena terjadi seteru, keduanya kemudian memilih jalan masing-masing. Musadeq membentuk Al Qiyadah al Islamiyah, lalu berubah menjadi Komunitas Millah Abraham, dan terakhir Gafatar. Adapun Panji mendirikan organisasi kemasyarakatan MIM atau Masyarakat Indonesia Membangun. Ken menyebut, Panji bergerak di balik pondok pesantren. Lantas apa itu Gafatar dan Al Zaytun?

1. Gafatar

Cikal bakal Gafatar bermula pada 2000 ketika Ahmad Musadeq alias Abdul Salam mendirikan Al-Qiyadah al-Islamiyah. Dia adalah anggota NII yang dibaiat pada 1987. Al-Qiyadah didirikannya setelah terjadi ketidakcocokan dengan NII KWIX pimpinan Panji Gumilang. Musadeq ingin memurnikan ajaran Nabi Musa, Isa, dan Muhammad. Ada 8 ribu pengikut baik dari Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Padang, Makassar, hingga Kalimantan Selatan.

Adapun ajaran Al-Qiyadah antara lain salat malam dan membaca Al-Quran, tidak mewajibkan pelaksanaan rukun Islam seperti salat, zakat, puasa, dan berhaji. Ada pula perbedaan bacaan syahadat bagi penganut Al-Qiyadah. Alih-alih “Asyhadu an laa ilaaha illallaahu, wa asyhaduanna muhammadar rasuulullah”, bacaan mereka adalah “Ashadu ala illaha ilallah, wa asyhadu anna Almasih almaw’ud Rasulullah”. Setiap orang di luar Al-Qiyadah adalah musyrik.

Pada 2006 Musadeq mengaku sebagai nabi setelah Nabi Muhammad SAW. Pada 7 November 2007, Majelis Ulama Indonesia atau MUI melarang Al-Qiyadah. Lalu pada 24 April 2008 Musadeq dipenjara 4 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada 2009, Al-Qiyadah berubah menjadi Millah Abraham. Dengan berganti nama, Al-Qiyadah leluasa mengembangkan organisasinya, sementara tetap menggunakan ajaran Musadeq. Namun, menurut Musadeq, Millah Abraham hanya komunitas untuk mempertautkan umat, tidak membahas akidah.

Pada 14 Agustus 2011, Millah Abraham disulap menjadi Gerakan Fajar Nusantara atau Gafatar. Ada 51 orang yang memprakarsai pembentukan ini. Kemudian pada 21 Januari 2012, Gafatar dideklarasikan diikuti oleh 14 DPD atau 14 provinsi. Mereka juga tercatat telah mempunyai pengurus di 34 provinsi. Kala itu diketuai oleh Mahful M. Tumanurung. Mereka mengaku berasaskan organisasi kemasyarakatan yang berasaskan Pancasila. Kantor DPP-nya terletak di Jalan Ciputat Raya No. 264, Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Pada Mei 2016, Para pemimpin Gafatar ditahan Bareskrim Polri. Mereka adalah Ahmad Musadeq, Mahful Muis Tumanurung, dan Andri Cahya. Dari hasil penyelidikan, didapat info bahwa mereka bukan sekadar melakukan penistaan agama. Namun juga berencana makar. Dugaan itu didapat karena polisi menemukan informasi bahwa kelompok ini telah memiliki struktur negara, antara lain presiden, menteri dalam negeri, dan menteri lainnya. Pada 2017, Ahmad dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun.

2. Al Zaytun

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dilansir dari website Al-Zaytun, pondok pesantren yang terletak di Indramayu, Jawa Barat ini mulai dibangun pada 13 Agustus 1996. Pondok ini dikelola oleh YPI. Pembukaan awal pembelajarannya dilaksanakan pada 1 Juli 1999, dan diresmikan pada 27 Agustus 1999 oleh Presidan RI ketiga B.J. Habibie. Saat ini, Al-Zaytun dipimpin oleh pendirinya, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang. Sosok1 yang biasa dipanggil Panji Gumilang ini merupakan alumni Ponpes Gontor dan IAIN (UIN) Syarif Hidayatullah Ciputat.

Pada 2011, kurikulum yang diajarkan di Ponpes Al-Zaytun dituding menyimpang dari ajaran Islam. Ponpes ini diduga memiliki keterkaitan dengan pemikiran atau gerakan NII lantaran Panji Gumilang merupakan imam NII Komandemen Wilayah (KW) 9.

Karena keterlibatannya, Al-Zaytun kemudian dilaporkan menjadi pusat gerakan NII. Kasus tersebut kemudian diproses oleh Mabes Polri. Tuduhan ini sempat ditepis oleh Menteri Agama saat itu, Suryadharma Ali. Menurutnya, kurikulum yang diajarkan Ponpes tersebut tidak menyimpang dari ajaran Islam.

“Banyak kemungkinan. Misalnya saja, ada keterkaitan dengan pimpinan dengan masa lalu, tapi sekarang sudah tidak lagi,” kata Suryadharma Ali, dilansir dari situs Kementerian Agama.

Selain aktivitas NII KW 9, Panji saat itu juga diduga melakukan pemalsuan surat untuk mengganti susunan pengurus YPI. Laporan dilayangkan ke Polri oleh mantan menteri percepatan produksi NII KW 9, Imam Supriyanto, yang kemudian diperiksa sebagai saksi di pengadilan.

Panji Gumilang saat itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dan dijatuhkan pidana penjara selama 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Indramayu. Belakangan Ponpes Al Zaytun ramai diperbincangkan. Yayasan pendidikan tersebut dinilai kontroversial karena memberikan ajaran yang tidak biasa.

Pilihan Editor: Hubungan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dengan Pimpinan Gafatar Ahmad Musadeq

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Inspirasi Film 13 Bom di Jakarta dari Kisah Nyata, Mal Alam Sutera Jadi Saksi

12 jam lalu

Adegan dalam film 13 Bom di Jakarta. Dok. Visinema
Inspirasi Film 13 Bom di Jakarta dari Kisah Nyata, Mal Alam Sutera Jadi Saksi

Film 13 Bom di Jakarta tayang di Netflix. Cerita diinspirasi dari kisah nyata yang terjadi pada 2015, kejadin bom di Mal Alam Sutera.


Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

1 hari lalu

Konferensi pers Pengungkapan Jaringan Narkotika Internasional oleh Bea Cukai dan Polri, di Gedung KPPBC TMP C Lantai 3, pada Rabu, 8 Mei 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

Dua penyelundupan narkoba oleh jaringan internasional Jerman-Belgia digagalkan Bea Cukai dan Bareskrim


Sidang Praperadilan Panji Gumilang Soal TPPU, Hadirkan Saksi dari Polisi dan Ahli

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sidang Praperadilan Panji Gumilang Soal TPPU, Hadirkan Saksi dari Polisi dan Ahli

Tim penasihat hukum menganggap prosedur penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang tidak sah karena tidak menerima SPDP.


Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

1 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Judi Online di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

Polri juga mengajukan permintaan pemblokiran 2.862 situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).


Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

1 hari lalu

Adam Deni Gearaka saat ditemui di ruang sidang sebelum sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Salah satu modus warga Nigeria disebut menikahi satu tersangka dari Indonesia untuk diperintah mengurus izin usaha.


Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

1 hari lalu

Menkominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan kasus judi online di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Jumat, 10 Oktober 2023. Kemenkominfo mencatat dari 18 Juli-18 Oktober 2023 telah melakukan pemutusan akses terhadap 425.506 konten perjudian online. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

Polisi telah menangkap 142 tersangka dari 115 kasus judi online dalam rentang pada periode 23 April hingga 6 Mei 2024.


Mabes Polri Diduga Impor Belasan Alat Sadap, Pengamat Sebut Pengadaannya Harus Transparan

1 hari lalu

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tibiko Zabar bersama Koalisi Masyarakat Sipil memberikan keterangan pers saat menyambangi Gedung Divisi Humas Mabes Polri di Jakarta, Senin, 9 Oktober 2023. ICW datang untuk memberikan surat permohonan informasi pengadaan alat sadap
Mabes Polri Diduga Impor Belasan Alat Sadap, Pengamat Sebut Pengadaannya Harus Transparan

Pengamat kepolian mengatakan alat sadap tidak termasuk teknologi alutsista sehingga pengadaanya harus transparan dan terbuka ke publik.


Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

2 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji memberikan keterangan saat konferensi pers kasus manipulasi data email, Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Dalam kasus tersebut polisi menangkap 5 tersangka 2 diantaranya warga Nigeria yang terlibat membuat email dan rekening palsu sejumlah perusahaan ternama dengan mengganti posisi huruf alfabet sehingga menyerupai aslinya dan merugikan korban sebesar 32 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Dirtipidsiber Bareskrim Polri menyebut saat ini penyidik juga masih mengejar diduga pelaku berinisial S warga negara Nigeria.


Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

2 hari lalu

Adam Deni Gearaka saat ditemui di ruang sidang sebelum sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus manipulasi data menggunakan email palsu dan memanfaatkan informasi data untuk menipu.


Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

2 hari lalu

Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti dari penangkapan jaringan narkoba Fredy Pratama di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.