Jaksa Agung Minta Promosi Sudung dan Tomo Tak Dipersoalkan

Reporter

Rabu, 22 Februari 2017 16:00 WIB

Jaksa Agung HM Prasetyo dalam paparannya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 21 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyadari bahwa keputusannya mempromosikan Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu menjadi pejabat di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dipertanyakan banyak pihak lantaran dianggap bermasalah. Meski begitu, ia tetap berkeyakinan bahwa keduanya tak bersalah dan pantas dipromosikan.

"Saya rasa hal itu (latar belakang Sudung dan Tomo) tak perlu dipersoalkan," ujar Prasetyo saat memberikan keterangan pers usai pelantikan pejabat eselon II Kejaksaan Agung, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 22 Februari 2017.

Baca: Jaksa Agung Promosikan Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu

Hari ini, Presetyo melantik 31 pejabat eselon II Kejaksaan Agung. Dari 31 nama tersebut, dua di antaranya adalah Sudung dan Tomo Sitepu. Mereka sebelumnya bekerja di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, kemudian dipromosikan menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Khusus serta Koordinator Jampidsus

Promosi dua jaksa itu dipertanyakan. Sebab, baik Sudung maupun Tomo, sama-sama pernah terseret perkara suap oleh PT Brantas Abipraya yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam perkara itu, keduanya disebut-sebut dijanjikan uang Rp 2 miliar oleh Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko serta Senior Manager Pamularno untuk menghentikan penyelidikan perkara mereka di Kejati DKI Jakarta.

Baca: Kajati DKI Dipromosikan Naik Jabatan, Ini Kata KPK

Seiring berjalannya waktu, hanya Pamularno dan Sudi yang proses hukumnya selesai hingga tuntas. Sementara itu, baik Sudung maupun Tomo, tidak terjerat hukum karena KPK belum menemukan alat bukti untuk menjerat mereka. Meski begitu, menurut KPK, bukan berarti hal itu bisa dijadikan alasan untuk tetap mempromosikan keduanya.

Prasetyo mengatakan bahwa dirinya sudah menimbang matang-matang sebelum memutuskan untuk mempromosikan Sudung dan Tomo. Bahkan, sampai meminta pemeriksaan internal oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan. Hasilnya, kata ia, tak ada persoalan pada diri Sudung maupun Tomo yang bisa menghalangi promosi.

"Jangan sampai (kasus PT Brantas Abipraya yang menjerat Sudung dan Tomo) dianggap menjadi dosa abadi," ujarnya menegaskan.

Ditanyai apakah dirinya sudah berkoordinasi dengan KPK soal pengangkatan Sudung dan Tomo, Prasetyo mengiyakan. Ia menyampaikan, koordinasi selalu dilakukan dengan KPK. "Tetapi, promosi ini kan masalah internal kami. Mengangkat personel kan tidak harus koordinasi dahulu," ujarnya.

ISTMAN MP

Simak pula:
Jokowi Terpingkal-pingkal, Apa Isi Pidato Ketua Umum Hanura?
Bekas Menpora Dukung Anies-Sandi di Pilkada, Ini Pesannya





Advertising
Advertising

Berita terkait

Kilas Balik 7 Tahun Jokowi Perintah Jaksa Agung Usut Kembali Kematian Munir, Apa Hasilnya?

13 Oktober 2023

Kilas Balik 7 Tahun Jokowi Perintah Jaksa Agung Usut Kembali Kematian Munir, Apa Hasilnya?

Pada 13 Oktober 2016, Jokowi meminta Jaksa Agung kembali mengusut kasus pelanggaran HAM Munir Said Thalib. Berikut kilas baliknya.

Baca Selengkapnya

Kejagung Copot Jaksa Pinangki, MAKI: Seharusnya Dipecat

30 Juli 2020

Kejagung Copot Jaksa Pinangki, MAKI: Seharusnya Dipecat

MAKI menyatakan tidak puas dengan langkah Kejagung yang hanya mencopot jabatan Pinangki Sirna Malasari dalam pertemuannya dengan Joko Tjandra

Baca Selengkapnya

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

6 Maret 2020

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel 6 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, yang diduga aset kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Selengkapnya

Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

29 Februari 2020

Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

Sejauh ini sudah ada 235 pemilik saham yang rekeningnya diblokir karena diduga terkait kasus Jiwasraya. Sebanyak 88 orang sudah mengajukan keberatan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

29 Februari 2020

Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Taksiran sementara kerugian atas kasus ini mencapai Rp 17 triliun.

Baca Selengkapnya

Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

28 Februari 2020

Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno rupanya pernah melaporkan dugaan fraud Jiwasraya dan Asabri ke Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

26 Februari 2020

Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

Untuk melacak keberadaan aset tersangka Jiwasraya di luar negeri, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Baca Selengkapnya

Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

26 Februari 2020

Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

Benny Tjokrosaputro mengatakan saham emitennya, yakni PT Hanson Internasional Tbk., di Jiwasraya tak sampai 2 persen.

Baca Selengkapnya

Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

26 Februari 2020

Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

Ini daftar perbankan yang ikut diperiksa Kejagung dalam kasus Jiwasraya.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

24 Februari 2020

Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

Kejaksaan Agung masih akan mendalami berkas kasus Paniai yang telah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM itu.

Baca Selengkapnya