TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan tidak puas dengan langkah Kejaksaan Agung atau kejagung yang hanya mencopot jabatan Pinangki Sirna Malasari sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan.
"Pinangki harusnya dipecat dengan tidak hormat karena diduga bertemu Joko Tjandra," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis pada Kamis, 30 Juli 2020.
Boyamin memaparkan sejumlah alasan mengapa Pinangki seharusnya dipecat. Pertama, Pinangki diduga tak kooperatif selama pemeriksaan. Ia disebut tak mengakui perbuatan serta melakukan upaya perlawanan balik terhadap penyidik.
"Semestinya hal ini menjadi faktor Pemberatan sehingga layak sanksi pencopotan dengan tidak hormat," kata Boyamin.
Kemudian, terdapat dugaan bukti yang cukup berupa pengakuan Anita Kolopaking yang telah jujur mengakui bersama Pinangki bertemu Joko Tjandra di Malaysia. Keterangan Anita Kolopaking ini semestinya sudah cukup kuat dan tidak perlu menunggu keterangan Joko Tjandra.
Selanjutnya, menurut Boyamin, sanksi pencopotan jabatan hanya semata mata didasarkan 9 kali pergi keluar negeri tanpa ijin atasan. "Kejaksaan Agung berdalih belum memeriksa Joko Tjandra untuk mengabaikan dugaan pertemuan tersebut," ucap dia.
Boyamin juga menuding Kejaksaan Agung menutupi tempat bepergian Pinangki keluar negeri hanya Singapura dan Malaysia. Padahal, kata dia, Pinangki juga diduga pergi ke Amerika Serikat.
Kejaksaan Agung mencopot jabatan Pinangki setelah ketahuan bepergian ke luar negeri sebanyak sembilan kali di sepanjang 2019. Alhasil, Pinangki melanggar Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, yang menyebutkan bahwa setiap PNS wajib menaati peraturan kedinasan yang berlaku.
Selain itu, Pinangki juga disebutkan melanggar Pasal 3 huruf a dan Pasal 4 huruf a Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa. Lalu, Pasal 3 huruf a mengatur bahwa jaksa menaati perundang-undangan serta peraturan kedinasan yang berlaku.
Kemudian, Pasal 4 huruf a menyebutkan bahwa jaksa dilarang menggunakan jabatan atau kekuasaannya untuk kepentingan pribadi atau pihak lain.
ANDITA RAHMA