Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kajati DKI Dipromosikan Naik Jabatan, Ini Kata KPK

image-gnews
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif saat diwawancara sejumlah awak media usai pembukaan Anti-Corruption Teacher Supercamp, di Nusa Dua, Bali, 31 Oktober 2016. TEMPO/BRAM SETIAWAN
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif saat diwawancara sejumlah awak media usai pembukaan Anti-Corruption Teacher Supercamp, di Nusa Dua, Bali, 31 Oktober 2016. TEMPO/BRAM SETIAWAN
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif berpendapat seharusnya Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang tidak dipromosikan menduduki jabatan strategis.

"Kami enggak ikut campur tangan dengan sistem mutasi, tapi kami berharap kalau dicurigai dan masih dalam proses memperjelas status seseorang, mungkin bagusnya tidak dapatkan posisi strategis," kata Laode di Komisi Yudisial, Selasa, 24 Januari 2017.

Baca:

Terbukti Sogok Kejati, Bos PT Brantas Dihukum 3 Tahun Bui
Reaksi Kajati DKI Soal Tuduhan Suap dari PT Brantas 

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Sudung Situmorang dipromosikan menjadi asisten Jaksa Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), menggantikan Arnould Angkouw. Promosi ini diberikan karena Arnould memasuki masa pensiun.

Laode berharap promosi jabatan diberikan memang berdasarkan kemampuan. "Tapi tergantung internal Kejagung," ujar Laode.

Sudung sebelumnya terseret dalam perkara suap PT Brantas Abipraya. Ia diduga menerima janji imbalan uang untuk menghentikan penyidikan dugaan korupsi yang dilakukan Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko.

Uang sejumlah Rp 2 miliar diberikan melalui perantara bernama Marudut untuk diteruskan kepada Sudi dan Tomo Sitepu, Asisten Pidana Khusus Kejati DKI. Belum sempat uang itu diserahkan, Marudut keburu dicokok penyidik KPK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lihat juga:

KPK Tahan 3 Tersangka Penyuap Jaksa DKI Secara Terpisah
Jaksa Agung Klaim OTT KPK Hasil Operasi Gabungan

Meski uang belum sampai ke tangan Sudung, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memutus perkara Sudi menyatakan bahwa suap yang dilakukan sudah memenuhi syarat delik suap sempurna. Artinya, ada kata sepakat di antara pihak penerima dan pemberi.

Pada pertengahan September lalu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan lembaganya membuka peluang penyelidikan baru terhadap Sudung untuk pengembangan suap PT Brantas. "Terbuka peluang, tapi saya belum memastikan apakah penyelidikan baru atau bagaimana," kata dia saat ditemui di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 14 September 2016.

Menurut Agus, penyidik antirasuah akan melakukan follow-up kasus PT Brantas lebih dulu dengan melakukan ekspose kasus dengan jaksa penuntut umum yang menangani kasus itu. Namun, pada Oktober 2016, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan bahwa lembaganya menutup pengembangan kasus ini.

MAYA AYU PUSPITASARI

Simak pula:
Kasus Palu Arit Rizieq, Polisi Sudah Periksa 5 Saksi
Megawati Dilaporkan ke Polisi karena Pidatonya di HUT PDI-P

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sosok Agus Rahardjo, Eks Ketua KPK yang Bongkar Intervensi Jokowi di Kasus Setya Novanto

1 Desember 2023

Ketua KPK Agus Rahardjo menjawab pertanyaan wartawan setelah menyerahkan berkas uji materi UU KPK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 20 November 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sosok Agus Rahardjo, Eks Ketua KPK yang Bongkar Intervensi Jokowi di Kasus Setya Novanto

Profil eks Ketua KPK Agus Rahardjo yang sebut adanya intervensi Jokowi di kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto.


Alasan Pembentukan Tim Reformasi Hukum: Kasus Hakim MA, Ferdi Sambo, hingga TPPU

29 Mei 2023

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD, saat memimpin Pertemuan Ke-26 Dewan Masyarakat Politik-Keamanan ASEAN (APSC) yang digelar dalam rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-42 ASEAN di Ayana Komodo Waecicu Beach, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa 9 Mei 2023. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Alasan Pembentukan Tim Reformasi Hukum: Kasus Hakim MA, Ferdi Sambo, hingga TPPU

Mahfud MD sebut alasan pembentukan Tim Reformasi Hukum berawal dari kasus hakim MA. Selain itu, tim ini juga dibentuk karena kasus-kasus lain.


2 Mantan Pimpinan KPK Jadi Tenaga Ahli Satgas TPPU Bentukan Mahfud MD, Siapa Saja?

6 Mei 2023

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud Md menunjukkan dokumen saat menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Rapat tersebut membahas polemik transaksi keuangan janggal senilai Rp349 triliun yang melibatkan Kementerian Keuangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
2 Mantan Pimpinan KPK Jadi Tenaga Ahli Satgas TPPU Bentukan Mahfud MD, Siapa Saja?

Menkopolhukam Mahfud MD membentuk Satgas TPPU. Dua anggota staf ahli adalah mantan pimpinan KPK, siapa mereka? Ini Profilnya.


Pembahasan Ulang RKUHP Diminta Tak Hanya Dibatasi pada 14 Isu

25 Juli 2022

Massa melakukan  longmarch saat menggelar aksi di sekitar Istana Bogor, Rabu, 6 Juli 2022. Dalam aksi tersebut, mereka juga mendesak Menteri Hukum dan HAM untuk menghapus 14 isu krusial dalam RKUHP. TEMPO/Muhammad Syauqi Amrullah
Pembahasan Ulang RKUHP Diminta Tak Hanya Dibatasi pada 14 Isu

Konsep RKUHP untuk menggabungkan sebagian delik pidana khusus ke dalam RKUHP juga dinilai bermasalah.


Teror Bom Molotov di Kantor LBH Yogya, Pimpinan KPK dan Kantor Majalah Tempo

20 September 2021

Seorang anggota Polisi dari Polsek Menteng meneliti sisa ledakan bom Molotov yang dilempar ke Kantor Majalah Tempo di Jl Proklamasi No. 72, Jakarta Pusat (06/07). Pelaku diduga melempar dua bom dengan sepeda motor dari arah Timur menuju Barat. TEMPO/Dwidjo U. Maksum
Teror Bom Molotov di Kantor LBH Yogya, Pimpinan KPK dan Kantor Majalah Tempo

Kantor LBH Yogyakarta pada 18 September 2021 dilempar bom molotov. Teror semacam itu pernah dialami pimpinan KPK dan kantor Majalah Tempo.


Eks Komisioner Cerita TWK Awalnya Hanya untuk Pemetaan Tugas Pegawai KPK

19 Mei 2021

Ketua KPK lama, Agus Rahardjo, memberikan ucapan selamat kepada Ketua KPK baru Firli Bahuri, dalam acara serah terima jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 20 Desember 2019. Lima pimpinan KPK periode 2019-2023 menggantikan komisioner KPK periode 2015-2019, Agus Rahardjo, Laode M. Syarif, Saut Situmorang, Basariah Panjaitan, dan Alexander Marwata. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Komisioner Cerita TWK Awalnya Hanya untuk Pemetaan Tugas Pegawai KPK

Syarief menjelaskan, tertulis di UU KPK hanya ada tiga kondisi di mana seseorang tak lagi menjadi pegawai KPK.


Laode M. Syarief Sebut Pergantian Pemimpin Jadi Cara Kembalikan UU KPK

19 Mei 2021

Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) wilayah Jabodetabek-Banten saat menggelar unjuk rasa bertajuk #TuntaskanReformasi di sekitar kawasan Patung Kuda, Monas Jakarta, Kamis 17 Oktober 2019. Mahasiswa dalam aliansi BEM SI Jabodetabek - Banten yang akan terlibat demonstrasi menuntut kepada Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) guna membatalkan perubahan atas UU KPK. TEMPO/Subekti.
Laode M. Syarief Sebut Pergantian Pemimpin Jadi Cara Kembalikan UU KPK

Eks Pimpinan KPK Laode Muhammad Syarief mengatakan pergantian pimpinan nasional jadi harapan untuk kembalikan UU Nomor 19 Tahun 2019.


MK Tolak Uji Formil UU KPK, Laode Syarief: Hakim Tak Lihat Pakai Mata dan Hati

19 Mei 2021

Wakil Ketua KPK Laode Syarief dan Ketua KPK Agus Rahardjo usai menghadiri sidang uji materi uji materi penggunaan hak angket DPR terhadap KPK dalam Pasal 79 ayat 3 UU MD3 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Kamis, 8 Februari 2018. TEMPO/Zara Amelia
MK Tolak Uji Formil UU KPK, Laode Syarief: Hakim Tak Lihat Pakai Mata dan Hati

Kenapa berubah? Padahal MK dan KPK itu adalah dua organisasi betul-betul anak reformasi asli, tapi kok satu ini tidak membela.


Laode Syarif: TWK Banyak Sekali Menggagalkan Pegawai KPK yang Bagus-bagus

17 Mei 2021

Komisioner KPK Laode Muhammad Syarif saat ditemui di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Desember 2019. Tempo/Egi Adyatama
Laode Syarif: TWK Banyak Sekali Menggagalkan Pegawai KPK yang Bagus-bagus

Laode M. Syarif curiga pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sengaja untuk menyasar beberapa pegawai KPK.


Laode Syarif Sebut Peraturan KPK Soal Tes Wawasan Kebangsaan Mengada-Ada

17 Mei 2021

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Laode Syarif Sebut Peraturan KPK Soal Tes Wawasan Kebangsaan Mengada-Ada

Laode meminta Ketua KPK, Kepala BKN, dan Menpan RB menunda pelantikan alih tugas pegawai KPK ke ASN sampai nasib yang 75 yang tak lolos TWK itu jelas