TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif berpendapat seharusnya Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang tidak dipromosikan menduduki jabatan strategis.
"Kami enggak ikut campur tangan dengan sistem mutasi, tapi kami berharap kalau dicurigai dan masih dalam proses memperjelas status seseorang, mungkin bagusnya tidak dapatkan posisi strategis," kata Laode di Komisi Yudisial, Selasa, 24 Januari 2017.
Baca:
Terbukti Sogok Kejati, Bos PT Brantas Dihukum 3 Tahun Bui
Reaksi Kajati DKI Soal Tuduhan Suap dari PT Brantas
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Sudung Situmorang dipromosikan menjadi asisten Jaksa Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), menggantikan Arnould Angkouw. Promosi ini diberikan karena Arnould memasuki masa pensiun.
Laode berharap promosi jabatan diberikan memang berdasarkan kemampuan. "Tapi tergantung internal Kejagung," ujar Laode.
Sudung sebelumnya terseret dalam perkara suap PT Brantas Abipraya. Ia diduga menerima janji imbalan uang untuk menghentikan penyidikan dugaan korupsi yang dilakukan Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko.
Uang sejumlah Rp 2 miliar diberikan melalui perantara bernama Marudut untuk diteruskan kepada Sudi dan Tomo Sitepu, Asisten Pidana Khusus Kejati DKI. Belum sempat uang itu diserahkan, Marudut keburu dicokok penyidik KPK.
Lihat juga:
KPK Tahan 3 Tersangka Penyuap Jaksa DKI Secara Terpisah
Jaksa Agung Klaim OTT KPK Hasil Operasi Gabungan
Meski uang belum sampai ke tangan Sudung, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memutus perkara Sudi menyatakan bahwa suap yang dilakukan sudah memenuhi syarat delik suap sempurna. Artinya, ada kata sepakat di antara pihak penerima dan pemberi.
Pada pertengahan September lalu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan lembaganya membuka peluang penyelidikan baru terhadap Sudung untuk pengembangan suap PT Brantas. "Terbuka peluang, tapi saya belum memastikan apakah penyelidikan baru atau bagaimana," kata dia saat ditemui di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 14 September 2016.
Menurut Agus, penyidik antirasuah akan melakukan follow-up kasus PT Brantas lebih dulu dengan melakukan ekspose kasus dengan jaksa penuntut umum yang menangani kasus itu. Namun, pada Oktober 2016, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan bahwa lembaganya menutup pengembangan kasus ini.
MAYA AYU PUSPITASARI
Simak pula:
Kasus Palu Arit Rizieq, Polisi Sudah Periksa 5 Saksi
Megawati Dilaporkan ke Polisi karena Pidatonya di HUT PDI-P