Status Ahok, Menteri Dalam Negeri Siap Hadapi Gugatan di PTUN

Reporter

Selasa, 21 Februari 2017 17:02 WIB

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo setelah rapat pansus RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 13 Februari 2017. Tempo/Arkhelaus

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan siap menghadapi gugatan Advokasi Cinta Tanah Air (ACTA) dan Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) di Pengadilan Tata Usaha Negara perihal keputusannya mempertahankan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

"Enggak ada masalah. Saya siap jika dipanggil ke PTUN," ucap Tjahjo di Istana Kepresidenan, Selasa, 21 Februari 2017.

Status Ahok yang aktif kembali sebagai gubernur menjadi kontroversi. Keputusan pemerintah itu mendorong sejumlah pihak menggugat Presiden Joko Widodo dan Tjahjo ke Pengadilan Tata Usaha Negara serta meminta fatwa Mahkamah Agung. Adapun gugatan diajukan ACTA dan Parmusi. Tak hanya itu, beberapa fraksi juga setuju menggulirkan hak angket untuk mempertanyakan kebijakan Kementerian Dalam Negeri mengangkat kembali Ahok sebagai Gubernur DKI. Fraksi-fraksi itu adalah Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dan Fraksi Partai Amanat Nasional.

Baca juga:

Gugat Jokowi, Parmusi: Berhentikan Ahok Agar Kondusif

Kenapa Gaya Busana Donald Trump Amburadul? Begini Alasannya


Tjahjo menyatakan menghormati segala proses hukum yang ada, tak terkecuali yang diajukan ACTA dan Parmusi. Indonesia, menurut dia, adalah negara hukum, sehingga ia harus mematuhi proses hukum yang berjalan. Meski begitu, Tjahjo mengaku yakin tidak salah mempertahankan Ahok, apalagi sudah ada fatwa Mahkamah Agung yang menyatakan tidak akan ikut berpendapat dan tidak ada protes dari Presiden Jokowi.

"Saya tetap pada keyakinan saya. Saya siap mempertanggungjawabkan kepada Bapak Presiden Joko Widodo tentang apa yang saya putuskan," ujar Tjahjo.

Sebelumnya pada 14 Februari 2017, Tjahjo menjelaskan, berdasarkan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang didakwa melakukan kejahatan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara akan diberhentikan sementara. "Yang saya lakukan itu sesuai dengan aturan hukum yang kami yakini," tutur Tjahjo di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Selasa, 14 Februari 2017.

Baca juga:

Strategi Hadapi Penyidikan, Munarman FPI Cabut Praperadilan

72 Persen Pasangan Ribut Gara-gara Main Ponsel Sambil Makan


Adapun Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama dan disangka melanggar Pasal 156 atau Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 156 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, sedangkan Pasal 156a KUHP ancaman pidananya paling lama 5 tahun kurungan.

Terkait dengan itu, Kementerian Dalam Negeri menerapkan asas praduga tak bersalah terhadap Ahok dan masih menunggu kepastian pasal mana yang akan digunakan jaksa dalam tuntutannya. Karena itu, Tjahjo meyakini pengaktifan kembali Ahok sebagai gubernur sejak 12 Februari 2017 tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

ISTMAN M.P.




Berita terkait

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

1 hari lalu

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

1 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

1 hari lalu

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

3 hari lalu

Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

PKB tetap akan mengajukan hak angket pemilu dengan menggandeng rekan koalisinya, Partai Keadilan Sejahtera atau PKS.

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

3 hari lalu

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

3 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

4 hari lalu

Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

Ganjar Pranowo angkat bicara soal rencana hak angket DPR hingga gugatan PDI Perjuangan kepada KPU dalam kaitan Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

4 hari lalu

Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.

Baca Selengkapnya

Pro-Kontra Soal Hak Angket setelah MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

4 hari lalu

Pro-Kontra Soal Hak Angket setelah MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

Sejumlah partai politik masih berkeinginan melanjutkan hak angket di DPR.

Baca Selengkapnya

Kata Presiden PKS Syaikhu Soal Hak Angket: Kami Terbatas pada Realitas

4 hari lalu

Kata Presiden PKS Syaikhu Soal Hak Angket: Kami Terbatas pada Realitas

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan ada keterbatasan realitas untuk mengajukan hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu 2024 di DPR.

Baca Selengkapnya