TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Usamah Hisyam datang ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk mengajukan gugatan terhadap Presiden RI Joko Widodo. Gugatan ini dilakukan karena Jokowi dinilai tidak membuat keputusan pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok padahal sudah berstatus terdakwa kasus penistaan agama.
Setelah mendaftarkan gugatannya, Usamah mengatakan bahwa seharusnya Ahok sudah diberhentikan sebelum kembali menjabat. Karena hal ini sudah sesuai dengan isi Pasal 83 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Presiden harusnya melaksanakan sungguh untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik sesuai peraturan UU," kata Usamah di gedung PTUN, Senin, 20 Februari 2017.
Baca:
Soal Pengaktifan Kembali Ahok, Mendagri Siap Hadapi Gugatan Parmusi
Ini Alasan Anggota DPD Ramai-ramai Menolak Pengaktifan Ahok
Dia menyebutkan sebelumnya sudah ada lima kasus pemberhentian gubernur akibat statusnya sebagai terdakwa kasus pidana. Di antaranya adalah Atut Chosiyah mantan Gubernur Banten (kasus korupsi), Abdullah Puteh mantan Gubernur Aceh (kasus korupsi), Syamsul Arifin mantan Gubernur Sumatra Utara (kasus korupsi), Gatot Pujo Nugroho mantan Gubernur Sumatra Utara (kasus suap) dan Suwarna Abdul Fatah mantan Gubernur Kalimantan Timur (kasus korupsi).
Ahok sudah didakwa dengan Pasal 156 dan 156 a KUHP tentang penodaan agama. Ancaman maksimal hukumannya adalah 4 tahun dan 5 tahun penjara. "Tidak ada alasan lagi untuk tidak memberhentikan Ahok. Apalagi dia sudah memecah belah masyarakat," kata Usamah.
Menurut dia, pemerintah harus segera mengambil keputusan untuk pemberhentian Ahok demi kondisi pemerintahan yang kondusif. "Kalau ingin situasi kondusif ya berhentikan Ahok. Parmusi kan ingin kondisi pemerintah stabil," karta Usamah.
BENEDICTA ALVINTA | NINIS