Terbukti Terima Suap, Irman Gusman Dihukum 4,5 Tahun  

Reporter

Senin, 20 Februari 2017 13:06 WIB

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan suap terkait quota gula impor Bulog ke wilayah Sumatera Barat di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, 1 Februari 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman dihukum empat tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Irman terbukti bersalah menerima suap dari pemilik CV Semesta Berjaya.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamolango saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 20 Februari 2017.

Baca:
Dituntut 7 Tahun Bui, Irman: Terlalu Tinggi dan Sangat Berat

Disidangkan, Irman Meminta Maaf kepada Warga Sumatera Barat

Irman terbukti menerima suap Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi. Irman dinyatakan bersalah karena menggunakan pengaruhnya untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy. "Majelis hakim berpendapat bahwa hadiah tersebut diberikan agar Irman melakukan atau tidak melakukan sesuatu telah terbukti," kata Nawawi.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa kepada KPK. Jaksa meminta Irman dihukum tujuh tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider lima bulan.

Baca juga:
Imigrasi Tembagapura: Pekerja Asing Mulai Tinggalkan Freeport

Pilkada DKI, Pakar: Ahok Perlu Belajar Bicara Eufemisme


Hal-hal yang meringankan Irman adalah tidak pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan memiliki tanggungan keluarga. Sedangkan pertimbangan yang memberatkan Irman adalah tidak menjalankan amanat sebagai Ketua DPD, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, serta tidak berterus terang mengakui kesalahan.

Selain menjatuhkan pidana, hakim mengabulkan tuntutan jaksa yang meminta agar hak politik Irman dicabut selama tiga tahun setelah ia menjalani pidana pokok. "Menimbang untuk melindungi publik agar terdakwa tidak terpilih kembali sebagai pejabat publik, karena DPD, DPR, MPR merupakan public figure, jadi selayaknya tidak berlaku koruptif. Menetapkan mencabut hak Irman Gusman untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani hukuman pokok," ujar Nawawi.

Irman mendengarkan vonis hakim dengan khidmat. Sesekali ia mengangguk. "Saya ucapkan terima kasih atas putusan Yang Mulia, kami memutuskan untuk memikirkan dulu," katanya kepada hakim.

Sama seperti Irman, jaksa penuntut juga mempertimbangkan untuk banding atas putusan hakim. "Terkait dengan amar putusan, kami memerlukan waktu untuk pikir-pikir," kata jaksa Lie Setiawan.

Di luar persidangan, Irman mengatakan putusan hakim sesungguhnya sangat berat ia terima. Bagaimanapun, putusan hakim tetap harus dihormati. "Putusan ini tentu berat untuk saya tapi yang penting bagaimana kita mendefinisikan persoalan korupsi ini dengan baik karena ini menyangkut kultur," ujarnya. Namun akhirnya Irman mengatakan menghormati putusan.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

8 hari lalu

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Profil RS Semen Padang yang Meledak karena AC

31 Januari 2024

Profil RS Semen Padang yang Meledak karena AC

RS Semen Padang Hospital mengalami ledakan pada Selasa sore, 30 Januari 2024

Baca Selengkapnya

Daftar 68 Nama Caleg Pemilu 2024 yang Pernah Menjadi Narapidana Termasuk Napi Korupsi

3 September 2023

Daftar 68 Nama Caleg Pemilu 2024 yang Pernah Menjadi Narapidana Termasuk Napi Korupsi

KPU telah memublikasikan daftar nama calon legislatif (caleg) Pemilu 2024 yang pernah menjadi narapidana termasuk napi korupsi. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

27 Agustus 2023

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Bakal Lelang Barang Bukti Hasil Korupsi, Ada Handphone Rp 200 Ribuan hingga Motor Rp 10 Juta

27 Juli 2023

KPK Bakal Lelang Barang Bukti Hasil Korupsi, Ada Handphone Rp 200 Ribuan hingga Motor Rp 10 Juta

KPK menjadwalkan bakal melelang barang bukti hasil korupsi mantan Ketua DPD Irman Gusman hingga ajudan Zumi Zola.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya