Nasib Patrialis Akbar di MK Diputuskan Hari Ini  

Reporter

Kamis, 16 Februari 2017 07:03 WIB

Hakim MK Patrialis Akbar usai menjalani pemeriksaan oleh KPK. MAYA AYU PUSPITASARI

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan nasib karier hakim MK, Patrialis Akbar, pada hari ini, Rabu, 16 Februari 2017. Rencananya, Majelis Kehormatan menggelar rapat putusan untuk menentukan apakah Patrialis bersalah atau tidak. Bila majelis menganggap Patrialis terbukti melanggar etik, ia akan diberhentikan secara tidak hormat.

Baca juga:
Jokowi Didesak Percepat Seleksi Pengganti Patrialis
Buntut Perkara Suap Hakim, Koalisi Publik Minta KY Awasi MK

Anggota Majelis Kehormatan MK, Achmad Sodiki, mengatakan majelis telah mengantongi sejumlah bukti pelanggaran etik berat yang dilakukan Patrialis. Salah satunya foto-foto pertemuan Patrialis dengan pihak beperkara, yakni pengusaha daging impor, Basuki Hariman, serta Kamaludin, yang berperan sebagai perantara suap. Patrialis diduga membocorkan putusan uji materi undang-undang yang merupakan rahasia negara. “Dia pun sudah mengakuinya,” kata Achmad Sodiki saat dihubungi, Selasa.

Menurut rencana, Majelis Kehormatan bakal menyerahkan hasil keputusan mereka kepada Presiden Joko Widodo pada Jumat besok. “Karena Presiden harus segera mencari gantinya. Kalau tidak, MK akan keteteran karena banyak kasus pilkada,” ujar Achmad.

Januari lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dan menetapkan Patrialis sebagai tersangka penerima suap terkait dengan gugatan judicial review Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Ia diduga menerima suap sebesar Sin$ 200 ribu dari pemilik CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman, untuk mengabulkan sebagian gugatan.

Seiring dengan berjalannya proses hukum, Mahkamah Konstitusi juga menyelidiki adanya unsur pelanggaran etik yang dilakukan Patrialis. Majelis ini diawaki oleh lima orang, yakni Anwar Usman, Bagir Manan, As'ad Said Ali, Achmad Sodiki, dan Sukma Violetta. Kelima anggota majelis pun berkoordinasi dengan KPK dalam memeriksa dugaan pelanggaran etik Patrialis. Mereka tercatat dua kali menyambangi lembaga antirasuah untuk memeriksa Patrialis dan meminta informasi.

Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Hifdzil Alim, berpendapat, Patrialis harus diberhentikan secara tidak terhormat. Sebab, dia terbukti terseret kasus hukum, yakni tindak pidana korupsi. “Ini sudah mencederai kekuasaan kehakiman,” katanya.

Patrialis membantah menerima suap. "Jangan suka fitnah. Biarlah proses ini berjalan nanti di pengadilan," ujarnya setelah diperiksa KPK pada Selasa lalu. Ia meminta masyarakat menunggu hingga proses di pengadilan selesai.

Menurut Patrialis, pihaknya akan menghormati proses hukum di KPK. “Saya sangat menghormati KPK di dalam melaksanakan tugasnya,” ujarnya.

Sementara itu, KPK pekan ini memperpanjang masa penahanan Patrialis bersama tiga tersangka lain, yakni Basuki Hariman; Direktur PT Spekta Selaras Bumi Kamaludin; General Manager PT Impexindo Pratama. "Diperpanjang hingga 40 hari ke depan karena kami masih membutuhkan keterangan dari tersangka," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa lalu.

DEWI SUCI RAHAYU | MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

1 hari lalu

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.

Baca Selengkapnya

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

1 hari lalu

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

1 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

1 hari lalu

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?

Baca Selengkapnya

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

1 hari lalu

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

1 hari lalu

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.

Baca Selengkapnya