Hak Angket Pengaktifan Ahok, Begini Peta Antar Fraksi di DPR  

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 14 Februari 2017 20:33 WIB

Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarson bersama Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Wakilnya Djarot Saiful Hidayat bersiap mengikuti serah terima jabatan di Balai Kota, Jakarta, 11 Februari 2017. Berakhirnya masa cuti kampanye, Ahok dan Djarot kembali aktif menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta -Beberapa fraksi pendukung pemerintah menyatakan menolak usulan pengajuan hak angket menyelidiki pengangkatan kembali Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Mereka menganggap keputusan Kementerian Dalam Negeri tepat.

"Bagi fraksi pemerintah, kami tidak melihat adanya urgensi pembentukan angket dan pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama," kata sekretaris fraksi Partai Golkar, Agus Gumiwang Kartasasmita, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 14 Februari 2017.

Baca :
Status Ahok Diprotes, Mendagri Optimis Tidak Ada Unsur Politis
Fadli Zon: Hak Angket Ahok Bukan Berujung ke Pemakzulan

Sebanyak tujuh fraksi mendeklarasikan penolakan bergulirnya hak angket. Agus, yang didaulat sebagai juru bicara fraksi pemerintah, menuturkan sebanyak tujuh fraksi menolak: PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, PPP, PKB, Hanura, PAN.

Fraksi pemerintah, kata Agus, menganggap keputusan Kemendagri untuk mengaktifkan kembali Basuki merupakan keputusan yang tepat. Landasan hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. "Ini berkaitan tuntutan minimal 5 tahun dan maksimal 5 tahun," ujar Agus.

Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra mengklaim telah mendapat dukungan dari empat fraksi untuk menggulirkan usulan angket. Selain empat fraksi, sebanyak 93 anggota Dewan menandatangani usulan tersebut. Saat ini, kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon, usulan telah berada di meja pimpinan.

Simak :
Dua Mantan Ketua MK, Sependapat Ahok Diberhentikan Sementara
Gubernur Ahok Aktif Lagi, ACTA Menggugat Pemerintah

Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Utut Adianto, mengatakan usaha meluncurkan angket bakal menempuh jalan panjang. Sebab, harus mendapatkan persetujuan rapat ke Badan Musyawarah yang melibatkan pimpinan DPR dan fraksi agar bisa disetujui dan diparipurnakan. "Kalau akan dipanjakan itu terlalu dini. Ke depan kita bisa bawa ke musyawarah," ujar Utut.

Agus menegaskan tidak perlu ada hak angket untuk pengangkatan Basuki. "Karena kebutuhan dalam kasus ini tidak relevan," kata dia. Jika ada fraksi yang membutuhkan penjelasan pemerintah, ia mendorong untuk dilakukan melalui komisi pemerintahan Dewan.

ARKHELAUS W.

Berita terkait

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

4 jam lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

4 jam lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

17 jam lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

22 jam lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

1 hari lalu

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

3 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

3 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

4 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

4 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya