Tersangka Kasus Suap Patrialis Mau Jadi Justice Collaborator

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 14 Februari 2017 07:26 WIB

Perantara suap hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, Kamaludin mengenakan baju tahanan usai diperiksa setelah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari (27/01). Kamaludin diduga sebagai perantara pemberian suap berupa USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari pengusaha Basuki Hariman pada Hakim MK Patrialis Akbar. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menerima permohonan justice collaborator (JC) dari dua tersangka dugaan suap kepada hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar. Mereka adalah Kamaludin dan Ng Fenny.

"KPK terima pengajuan JC dari dua tersangka: KM dan NGF. Jadi kami apresiasi dan tentunya kami pertimbangkan lebih lanjut," ucap juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Senin, 13 Februari 2017.

Baca: Dugaan Suap Patrialis Akbar, KPK Periksa Dua Hakim MK

Febri mengatakan diterima-tidaknya pengajuan JC itu bergantung pada seberapa luas dan signifikan informasi yang diberikan Kamaludin dan Ng Fenny. Semakin banyak informasi yang dibuka, kesempatan JC disetujui semakin besar.

Menurut Febri, pengajuan JC ini akan menguntungkan kedua pihak. Bagi KPK, adanya JC bisa membantu kerja penyidik dalam mengungkap aktor lain dan perkara di luar penyidikan. Sedangkan bagi tersangka, pengajuan JC dapat memperingan hukuman, mulai penuntutan, putusan rendah, hingga pemotongan masa penahanan.

Baca: Suap Patrialis Terkai Kartel Dagin Sapi, Ini Indikasinya

Febri menuturkan, jika ingin menjadi JC, tentunya tersangka harus mengakui kesalahannya lebih dulu. "JC yang baik adalah yang mengakui perbuatannya dan membuka informasi seluas-luasnya, sehingga penuntasan perkara ini bisa maksimal," katanya.

Pada perkara ini, Kamaludin diduga berperan sebagai perantara yang menerima uang dari Direktur CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman untuk diserahkan kepada Patrialis. Komitmen fee sebesar Sin$ 200 ribu yang dijanjikan Basuki itu diduga diberikan agar Patrialis mengabulkan sebagian gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014. Sementara itu, Ng Fenny merupakan sekretaris Basuki.

MAYA AYU PUSPITASARI



Simak pula: Beredar Headline Sampul Koran Tempo Palsu




Advertising
Advertising

Berita terkait

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

1 hari lalu

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.

Baca Selengkapnya

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

1 hari lalu

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

1 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

1 hari lalu

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?

Baca Selengkapnya

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

1 hari lalu

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

1 hari lalu

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.

Baca Selengkapnya