Buntut Perkara Suap Hakim, Koalisi Publik Minta KY Awasi MK  

Reporter

Minggu, 12 Februari 2017 12:33 WIB

Aktivis dari Indonesia Corruption Watch (ICW) membawa poster saat melakukan aksi damai Selamatkan Mahkamah Konstitusi di kawasan Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, 12 Februari 2017. Dalam aksi tersebut, mereka menggelar aksi teatrikal, membentangkan spanduk dan membawa sejumlah poster. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta – Koalisi masyarakat sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi menilai Komisi Yudisial merupakan pihak yang tepat untuk melaksanakan pengawasan eksternal terhadap MK. Fungsi pengawasan eksternal itu kini dipersoalkan karena terhambat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 atau Putusan MK No. 005/PUU-IV/2006.

“Lebih tepat (pengawasan eksternal) diberikan kepada KY, jangan sampai menambah lembaga baru dan menimbulkan persoalan baru,” ujar anggota koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi, Aradila Caesar, yang juga peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Ahad, 12 Februari 2017.

Baca: Soroti Suap MK, Koalisi Selamatkan MK Gelar Aksi Teatrikal

Aradila menilai pembuatan lembaga baru untuk mengawasi MK hanya akan memicu konflik baru. Dia, mewakili koalisi, mendorong agar KY mendapatkan mandat sebagai pengawas eksternal MK. Pemberian mandat itu, kata dia, bisa melalui penambahan kewenangan.

”Kasihan, (kewenangan) lembaganya (KY) nanggung, yang diawasi sangat banyak. Terhadap Mahkamah Agung, lalu ada berapa ratus (pengadilan) kabupaten kota, belum lagi yang Pengadilan Tata Usaha Negara,” ujarnya.

Koalisi juga meminta pemerintah mempertahankan putusan MK yang membekukan fungsi pengawasan KY. “Kita tidak bisa naif dengan kondisi peradilan seperti ini. Apakah kita akan tetap berpegang teguh pada putusan MK terkait dengan KY yang tidak punya pengawasan itu?”

Baca: Patrialis Akbar Akui Melanggar Etik, Saat Diperiksa MKMK

Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari mengatakan MK saat ini tak termasuk obyek yuridiksi lembaganya. Namun, menurut dia, fungsi pengawasan KY tetap diperlukan bagi para hakim konstitusi.

”Mau tak mau harus ada pengawasan dan kehadiran KY, bukan untuk cari kesalahan, tapi bagian dari mekanisme menjaga kemandirian dan membangun akuntabilitas hakimnya,” kata Aidul saat menyambangi kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan pada 3 Februari 2017.

Aidul mengatakan pengawasan yang akan dilakukan lembaganya terhadap MK tidak akan menyalahi undang-undang dan putusan MK. “Yang diawasi bukan MK, tapi hakim, kami tak awasi lembaga. Jangan lupa hakim itu jabatan, bukan lembaga,” ujarnya.

YOHANES PASKALIS



Berita terkait

MK Besok Mulai Sidangkan Sengketa Pileg, Ini Agenda Lengkapnya

4 jam lalu

MK Besok Mulai Sidangkan Sengketa Pileg, Ini Agenda Lengkapnya

MK akan kembali menjadi pusat perhatian saat memulai sidang Sengketa Pileg 2024. Besok mulai digelar, berikut adalah agenda lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

5 jam lalu

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

2 hari lalu

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

2 hari lalu

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.

Baca Selengkapnya

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

2 hari lalu

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

2 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

2 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

2 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

2 hari lalu

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?

Baca Selengkapnya