Suasanan pernyataan pers Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono terkait dugaan penyadapan percakapan telepon dirinya dengan Ketum MUI KH Ma'ruf Amin di Wisma Proklamasi, Jakarta, 1 Februari 2017. SBY juga meminta penjelasan Presiden Joko Widodo mengenai dugaan penyadapan tersebut. ANTARA FOTO
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem Johnny G. Plate mengatakan partainya tak akan menyetujui usulan hak angket Fraksi Demokrat untuk mengusut dugaan penyadapan Susilo Bambang Yudhoyono dan Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin. Ia mengatakan usulan tersebut sangat prematur.
"Kami tidak mendukung usulan inisiatif hak angket ini karena berpotensi mempengaruhi proses pengadilan dan akan mengganggu stabilitas politik," kata Johnny melalui pesan WhatsApp di Jakarta, Kamis, 2 Januari 2017.
Selain prematur, Johnny menambahkan, usulan tersebut tak berdasar dan hanya berusaha mengintervensi proses pengadilan. "Proses politik di DPR berupa hak angket akan berpotensi dan bernuansa contempt of court proceedings," ujar dia.
Partai Demokrat mengusulkan pengajuan hak angket untuk menyelidiki dugaan penyadapan pembicaraan SBY dan Ma’ruf. Wakil Ketua Fraksi Demokrat Benny K. Harman mengatakan pihaknya tengah menggalang dukungan terhadap usulan tersebut.
Benny mengatakan tengah menyusun rancangan sambil menggalang dukungan minimal 25 anggota Dewan dan minimal dua fraksi. Rancangan usulan tersebut memuat latar belakang, dasar hukum, serta maksud dan tujuan pengajuan hak angket.
Johnny pun menyarankan agar Dewan berfokus pada tugas pokok: menyelesaikan pembahasan undang-undang. "Tugas politik masih sangat banyak termasuk menyelesaikan RUU penyelenggaraan pemilu yang sangat prioritas," katanya.