Ekspresi Wakil Presiden Jusuf Kalla saat mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, 25 April 2016. Dari lawatan ke empat negara Eropa, total investasi yang bisa diboyong ke Indonesia mencapai US$ 20,5 miliar atau setara Rp 266,5 triliun. TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO, Jakarta— Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab, sebagai tersangka kasus penghinaan simbol negara. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah menyerahkan kasus tersebut pada proses hukum.
"Ini kan masalah hukum, kami serahkan ke hukum saja apa yang terjadi," kata Kalla di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa, 31 Januari 2017.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama dan penistaan simbol negara oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat. Itu dilakukan setelah kepolisian melakukan gelar perkara pada Senin kemarin.
"Hasil gelar perkara ini seluruhnya sudah masuk unsur, alat bukti sudah terpenuhi dan penetapan terhadap Rizieq Syihab dari saksi menjadi tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus.
Yusri menyebutkan, berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan sebanyak tiga kali, penyidik menyimpulkan unsur pelanggaran Pasal 154 A KUHP tentang penistaan simbol negara dan Pasal 320 tentang pencemaran nama baik, telah terpenuhi. "Dalam waktu dekat ini kita akan kumpulkan bukti-bukti lain kalau diperlukan lagi dari tim penyidik," kata dia.
Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri atas tuduhan telah menghina presiden pertama RI Sukarno dan Pancasila. Kasus kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Barat. Tuduhan penghinaan itu dilakukan Rizieq saat ia berceramah di lapangan Gasibu, Bandung, pada 2011.
Sejumlah warga mengatasnamakan Laskar Santri Kota Depok menggeruduk Polres Metro Depok, Kamis, 31 Oktober 2024. Mereka menuntut dugaan penistaan agama yang dilakukan Suswono diusut tuntas.