TEMPO.CO, Bandung - Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Syihab telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik. Dalam waktu dekat, penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat akan memanggil Rizieq untuk diperiksa sebagai tersangka.
Kepala Polda Jawa Barat Inspektur Jendral Anton Charliyan meminta Rizieq agar kooperatif dan tidak membawa massa saat diperiksa.
"Sebagai warga negara yang baik, nanti datang saja untuk pemeriksaan," ujar Anton kepada wartawan di Markas Polda Jawa Barat, Selasa, 31 Januari 2017.
Baca: Rizieq Syihab Tersangka, Pengacara: Habib Itu Meneliti
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat menetapkan Rizieq sebagai tersangka penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik. Rizieq diduga terbukti melanggar pasal 154A tentang pencemaran nama baik dan Pasal 320 tentang penistaan simbol negara. Adapun, delik yang disangkakan kepada Rizieq berawal dari video rekaman ceramahnya saat menggelar tablig akbar di Gasibu, Kota Bandung, pada 2011.
Baca juga:
Dalam salah satu adegan video ceramah tersebut, Rizieq mengucapkan bahwa Pancasila rancangan Sukarno, sila Ketuhanannya berada di pantat. Ungkapan Rizieq itulah yang dijadikan bahan laporan Sukmawati Soekarnoputri ke pihak kepolisian.
Kendati demikian, polisi tidak menahan Rizieq. Lantaran, dalam masa hukuman maksimal dua pasal yang menjeratnya tidak lebih dari 5 tahun.
IQBAL T. LAZUARDI S.
Baca: Jadi Tersangka, Rizieq Syihab Segera Diperiksa dan Teken BAP