Rizieq Syihab Tersangka, Pengacara: Habib Itu Meneliti

Reporter

Senin, 30 Januari 2017 19:55 WIB

Imam besar Front Pembela Islam, Rizieq Syihab menaiki kendaraan usai diperiksa terkait uang berlogo "palu-arit " di Polda Metro Jaya, Jakarta, 23 Januari 2017. Tempo/Egi Adyatama

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab, Kapitra Ampera, mengatakan bakal mempelajari dasar hukum yang digunakan dalam penetapan kliennya sebagai tersangka. Rizieq jadi tersangka kasus pencemaran nama dan penistaan simbol negara. Rizieq didorong mengajukan praperadilan atas penetapan ini. Kapita menyebutkan bahwa kliennya dalam posisi meneliti.

“Kami akan pelajari latar belakang dan dasar hukum untuk penetapan tersebut. Kalau kuasa diberikan ke saya, saya menyarankan untuk praperadilan,” kata Kapitra saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 30 Januari 2017.


Baca: Rizieq Syihab Jadi Tersangka Kasus Penistaan Simbol Negara



Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan pentolan FPI tersebut atas dugaan penistaan simbol negara dan pencemaran nama baik. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan penyidik telah memenuhi unsur penetapan setelah hasil gelar perkara.

Meski begitu, Kapitra berkukuh kliennya tak melakukan penistaan seperti yang dituduhkan kepolisian. Menurut Kapita, yang dilakukan Rizieq adalah membahas hasil penelitian yang dilakukannya. “Habib itu meneliti, lalu membahasnya secara verbal. Orang Betawi senang bilang di belakang itu buntut, di depan itu kepala. Itu penistaan dari mana,” ujar Kapita.

Baca: Polisi Usut Chat Porno Diduga Rizieq FPI dan Firza Husein

Menurut Kapitra, ini adalah cara Rizieq menyampaikan pemikirannya dan negara ini memberi ruang melalui pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 tentang Kebebasan Berpendapat. “Kok ini bisa jadi dikriminalisasi,” kata Kapita. Tim kuasa hukum, kata Kapita, akan menguji alasan subjektif dan objektif terkait penetapan tersangka tersebut.

Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq atas tuduhan telah menghina Presiden pertama RI Soekarno dan menghina Pancasila. Tuduhan penghinaan tersebut dilakukan Rizieq saat ia berceramah di Gasibu Kota Bandung tahun 2011.

ARKHELAUS W. | IQBAL T. LAZUARDI S.

Baca juga:
Taufik Ismail Sebut Bagimu Negeri Sesat, Kiai NU: Berlebihan
Bertulisan Tangan, Patrialis Ajukan Surat Pengunduran Diri

Berita terkait

Kilas Balik Peristiwa KM 50 yang Disinggung Saat Aksi 411, Ketua FPI: Terjadi di Era Jokowi

9 jam lalu

Kilas Balik Peristiwa KM 50 yang Disinggung Saat Aksi 411, Ketua FPI: Terjadi di Era Jokowi

Ketua FPI menyinggung peristiwa KM 50 di era Presiden Jokowi saat menggelar aksi 411 di Jakarta kemarin. Berikut kilas balik peristiwanya.

Baca Selengkapnya

Aksi 411 Singgung Soal Peristiwa KM 50, Ketua FPI sebut Pelanggaran HAM di Era Jokowi

10 jam lalu

Aksi 411 Singgung Soal Peristiwa KM 50, Ketua FPI sebut Pelanggaran HAM di Era Jokowi

Ketua FPI Muhammad bin Husein Alatas menyinggung soal peristiwa KM 50 di era Presiden Jokowi saat menggelar aksi 411 di Jakarta kemarin.

Baca Selengkapnya

Apa Maksud Negara Kesatuan Republik Indonesia?

1 hari lalu

Apa Maksud Negara Kesatuan Republik Indonesia?

Apa yang dimaksud dengan negara kesatuan Republik Indonesia? Berikut artinya, ciri-ciri, hingga proses terbentuknya.

Baca Selengkapnya

BNPT Komitmen Jaga Ideologi Negara Sesuai dengan Arahan Presiden

5 hari lalu

BNPT Komitmen Jaga Ideologi Negara Sesuai dengan Arahan Presiden

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komisaris Jendral Polisi, Eddy Hartono mengatakan, BNPT berkomitmen untuk mendukung arahan Presiden Republik Indonesia (RI) Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto, terkhusus dalam hal pentingnya menjaga keutuhan negara.

Baca Selengkapnya

30 Link Twibbon Hari Kesaktian Pancasila 2024 Serta Cara Pasangnya

35 hari lalu

30 Link Twibbon Hari Kesaktian Pancasila 2024 Serta Cara Pasangnya

Dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila, Anda bisa menggunakan twibbon Hari Kesaktian Pancasila 2024 berikut ini.

Baca Selengkapnya

Rizieq Syihab Layangkan Gugatan G30S JOKOWI ke PN Jakarta Pusat

35 hari lalu

Rizieq Syihab Layangkan Gugatan G30S JOKOWI ke PN Jakarta Pusat

Rizieq Syihab dan para penggugat lain menuntut agar Jokowi membayar ganti rugi materiil sebesar nilai utang luar negeri Indonesia sejak 2014-2024.

Baca Selengkapnya

BNPT: Pancasila Kunci Perkuat Generasi Z Hadapi Radikalisme dan Terorisme

40 hari lalu

BNPT: Pancasila Kunci Perkuat Generasi Z Hadapi Radikalisme dan Terorisme

Direktur Pencegahan BNPT menekankan anak muda, generasi Z dan generasi Alpha, harus mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila sehingga tidak terpapar paham radikalisme dan terorisme.

Baca Selengkapnya

IPKI Bicara tentang Ekonomi Pancasila, Bamsoet: Beri Perhatian UMKM

42 hari lalu

IPKI Bicara tentang Ekonomi Pancasila, Bamsoet: Beri Perhatian UMKM

IPKI atau Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia menyampaikan kepada Bamsoet tentang pentingnya mengimplementasikan ekonomi Pancasila. Usulan ini berarti memberi perhatian lebih kepada UMKM.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ajak Elit Politik Implementasikan Pancasila dalam politik Kebangsaan

57 hari lalu

Bamsoet Ajak Elit Politik Implementasikan Pancasila dalam politik Kebangsaan

Bamsoet mengatakan, pengimplementasian Pancasila dalam politik kebangsaan oleh para elite politik sangat penting.

Baca Selengkapnya

Upaya BPIP Kuatkan Ideologi Pancasila

20 Agustus 2024

Upaya BPIP Kuatkan Ideologi Pancasila

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai kementerian dan lembaga dalam upaya menguatkan ideologi Pancasila di Indonesia.

Baca Selengkapnya