Tangani Kasus Patrialis, Ini Komposisi Majelis Kehormatan MK

Reporter

Jumat, 27 Januari 2017 17:42 WIB

Konferensi pers Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat dan jajarannya mengenai langkah MK usai OTT Patrialis Akbar, di Gedung MK, Gambir, Jakarta, Jumat, 27 Januari 2017. TEMPO/Yohanes Paskalis

TEMPO.CO, Jakarta - Rapat Permusyawaratan Hakim Mahkamah Konstitusi menyetujui pembentukan Majelis Kehormatan MK (MKMK) pasca penangkapan hakim MK Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pembentukan MKMK diusulkan Dewan Etik MK yang mengadakan pemeriksaan internal sejak kemarin.

"Mahkamah telah menetapkan nama-nama calon anggota MKMK sebanyak lima orang," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat di kantornya, Jakarta, Jumat, 27 Januari 2017.

Baca: Begini Alur Uang Suap Basuki Hariman ke Patrialis Akbar

Kata Arief, seorang hakim konstitusi akan menjadi salah satu anggota di MKMK. Nama yang telah terkonfirmasi untuk posisi tersebut adalah Wakil Ketua MK Anwar Usman.

MKMK pun akan diisi seorang anggota Komisi Yudisial. "Kami akan mengirimkan surat secara resmi pada KY agar mengusulkan anggota," ujar Arief.

Seorang mantan hakim MK pun akan mengisi posisi MKMK. Menurut Arief pihaknya telah mendapat konfirmasi dari Achmad Sodiki yang notabene pernah menjabat wakil ketua MK. "Lalu keempat adalah seorang guru besar ilmu hukum, yaitu Profesor Bagir Manan. Beliau itu mantan ketua MK."

MK pun meminta seorang tokoh masyarakat bernama As'ad Said Ali, untuk melengkapi komposisi MKMK. Menurut Arief, Said Ali pernah menjabat Wakil Kepala Badan Intelejen Negara (BIN).

Baca: Patrialis Akbar: Tak Serupiah pun Terima Duit dari Pengusaha

Arief menekankan bahwa kelima nama akan segera ditetapkan secara resmi dengan Keputusan Ketua MK tentang pembentukan dan keanggotaan MKMK. Majelis tersebut akan memeriksa Partrialis dalam dua tahap, yakni pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan lanjutan, sebelum mengeluarkan keputusan akhir dalam rapat pleno.

Juru Bicara MK Fajar Laksono sebelumnya menjelaskan bahwa MKMK sifatnya Ad hoc, alias hanya dalam situasi khusus.

"Setelah diterima (MK), lalu dua hari kerja dan setelahnya MK akan bentuk Majelis Kehormatan."

Fajar berujar, pemeriksaan etik di MK tetap dilakukan walaupun Patrialis sudah ditetapkan tersangka oleh KPK. "Soal etik jalan sendiri, soal hukum jalan sendiri. Misalkan ada pelanggaran etik serius, pemberhentian hakim yang bersangkutan (Patrialis), tak perlu tunggu proses di KPK."

YOHANES PASKALIS

Baca:
Anggita, Perempuan yang Ditangkap Bersama Patrialis Akbar
Patrialis Akbar Ditangkap, Dewan Peternakan Anggap Berkah

Berita terkait

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

23 jam lalu

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

1 hari lalu

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.

Baca Selengkapnya

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

1 hari lalu

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

1 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

1 hari lalu

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?

Baca Selengkapnya

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

1 hari lalu

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

1 hari lalu

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.

Baca Selengkapnya