Cerita Kapolri Tito Karnavian Soal Hukum Adat di Papua  

Reporter

Jumat, 27 Januari 2017 17:13 WIB

Kapolda Papua yang baru Irjen (Pol) Tito Karnavian diambil sumpahnya pada acara serah terima jabatan Kapolda Papua, di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/9). ANTARA/Willy

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian menyatakan hukum di Indonesia berbeda dengan hukum adat di Papua untuk kasus tindak pidana seperti pembunuhan. Ia mengatakan hal itu berdasarkan pengalamannya menjadi Kepala Kepolisian Daerah Papua pada 2012-2014.

“Sistem hukum kita tidak mengenal bagaimana cara melindungi korban. Konsep hukum di Papua menarik,” ucap Tito di Unika Atma Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2017.

Baca juga:
Tito Karnavian Bicara Fenomena Demokrasi Liberal Indonesia
Patrialis Akbar Resmi Dibebastugaskan MK


Tito menceritakan, sistem hukum di Indonesia dalam menangani kasus pembunuhan, misalnya, sudah mengatur mulai proses di kepolisian hingga penahanan. Namun, dalam hukum adat di Papua, ada kompensasi yang harus dibayarkan dari pelaku kepada korban. Menurut dia, warga suku di Papua berkewajiban mengikuti arahan kepala suku. Jadi, apabila terjadi kasus tertentu, kepala suku wajib melindungi anggotanya.

Tito mencontohkan, apabila anggota suku ada yang terbunuh, tidak menutup kemungkinan terjadi perang antarsuku. Kepala suku bisa mendeklarasikan untuk perang demi melindungi anggota suku. Bahkan mekanisme perang pun teratur. Kedua pihak menyepakati waktu perang dan jeda di sela-sela waktu perang.

Namun Tito menegaskan, hukum adat tersebut tidak bisa diterapkan di Tanah Air. “Tapi, kalau diterapkan hukum nasional, kacau,” ujarnya. Sebab, ia menilai hukum adat tersebut bisa termasuk dalam kategori pembunuhan. Bagi mereka, hukum tidak bisa selesai hanya sampai jaksa. Tapi ada tuntutan berupa uang yang akan diserahkan kepada keluarga korban dan sisanya untuk pesta suku.

Tito menuturkan, suatu ketika, terjadi perang suku di Timika soal sengketa tanah. Perang tersebut mengakibatkan belasan orang tewas. Ada istilah bayar kepala dan bayar darah. Bayar kepala adalah memberikan kompensasi bagi korban yang meninggal. Sedangkan bayar darah adalah kompensasi untuk korban yang terluka.

Tito mengatakan nilai kompensasi yang diminta korban bisa mencapai ratusan juta. Apabila nilai kompensasi belum disepakati, perang suku bisa berlanjut hingga sebulan. Menurut Tito, negara tidak boleh membiarkan pembunuhan terjadi. Ia pun akhirnya mengerahkan pasukan gabungan dari TNI dan Polri untuk mencegah perang semakin memanas.

DANANG FIRMANTO

Simak:
ICW Desak Ketua MK Mengundurkan Diri
Debat Pilkada DKI, JK: Serang Pribadi Tak Bisa Dihindari




Berita terkait

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

3 menit lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

3 jam lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

4 jam lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

5 jam lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

7 jam lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

9 jam lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

11 jam lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

1 hari lalu

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

Polri akan memindakan puluhan ribu anggotanya ke IKN dalam empat tahap hingga 2040

Baca Selengkapnya

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

2 hari lalu

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

Peringatan Hari Buruh atau May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

2 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya